Terkait Proses Hukum Abu Janda, Pemuda Bulan Bintang Menunggu Respons Bareskrim

Abadikini.com, JAKARTA – JAKARTA – DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) kembali menyampaikan pelaporan terhadap pegiat media sosial Permadi Arya atau Abu Janda ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Kali ini pelaporan terkait dengan cuitan Abu Janda di Twitter yang menilai Islam arogan. Cuitan Abu Janda ini berawal dari “twitwar” dengan mantan Wakil Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI) Tengku Zulkarnain.

Langkah yang dilakukan DPP KNPI tersebut mendapat dukungan dari sayap Partai Bulan Bintang, yakni Pemuda Bulan Bintang.

“Langkah KNPI harus direspons segera mungkin oleh Bareskrim Polri, karena efek pernyataan Abu Janda ini sangat meresahkan dan mengganggu keberagaman, keharmonisan ber-Bhinneka Tunggal Ika,” kata Wakil Bendahara Umum Pemuda Bulan Bintang Bebeng Riyanto.

Bebeng menilai, Abu Janda sering kali menggaungkan dirinya cinta Indonesia dan Pancasilais. Tapi, lanjut Bebeng, dalam praktiknya, Abu Jdnda sering menyingkirkan bingkai keragaman Bhinneka Tunggal Ika.

Bahkan, kata Bebeng, statment Abu Janda seperti tidak disaring dahulu, sehingga menganggu keharmonisan telinga masyarakat Indonesia.

“Kita tunggu saja respons Bareskrim Polri, apakah membebaskan Abu Janda atau memenjarakannya sebagai efek jera karena sering berucap tidak pantas,” tegasnya.

Bebeng juga meminta kepada Permadi Arya alias Abu Janda untuk berhati-hati melontarkan kata-kata di media sosial.

“Saya hanya menyarankan kepada Permadi Arya atau Abu Janda bahwa hati hati dalam ber ucap langsung ataupun di media sosial karena benar menurut mu belum tentu benar menurut orang lain,” jelasnya.

Sementara, Sekjen PBB Afriansyah Noor menyerahkan sepenuhnha kepada pihak kepolisian yang menangani kasus Abu Janda. Apalagi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menggaunggkan bahwa di bawah pimpinannya tidak ada lagi hukum tumpul ke atas dan tajam ke bawah.

“Kami serahkan sepenuhnya pada proses hukum. Saya yakin pihak dan percaya kepolisian akan sangat profesional dalam menangani kasus Abu Janda ini,” terangnya.

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker