Trending Topik

Heem, Jaksa Pinangki Sambil Mewek Mohon ke Hakim Agar Divonis Ringan

Abadikini.com, JAKARTA – Jaksa Pinangki Sirna Malasari terlihat menangis tersedu-sedu saat memohon keringanan kepada hakim. Ia diduga terlibat dalam kasus pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk kepentingan terpidana korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra.

Seusai sidang, Jaksa Pinangki memohon kepada majelis hakim agar menaruh belas kasih dengan memberi putusan ringan.

“Mohon izin Yang Mulia, ini kesempatan terakhir saya menyampaikan, besar atau kecil kesalahan saya nanti, saya tetap merasa bersalah dan merasa tidak pantas melakukan semua ini Yang Mulia. Dan saya hanya mohon belas kasihan dan keringanan Yang Mulia,” kata Pinangki sembari menangis sesenggukan, Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (27/1/2021).

Hakim Ketua Pengadilan Tipikor Jakarta, IG Eko Purwanto, mengatakan dalam persidangan, sidang perkara ini ditetapkan akan ditunda sampai dengan Senin, 8 Februari 2021. Jaksa penuntut umum kembali menghadapkan terdakwa dalam sidang tersebut dengan agenda putusan.

Pinangki menjalani sidang dengan agenda pembacaan duplik. Duplik adalah jawaban tergugat atau terdakwa atas replik dari penggugat, dalam hal ini jaksa penuntut umum (JPU).

Dalam dupliknya, ia tetap membantah tuduhan jaksa perihal perbuatan suap, tindak pidana pencucian uang dan pemufakatan jahat terkait pengurusan fatwa MA.

Pinangki yang merupakan mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi 2 pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Kejaksaan Agung dituntut 4 tahun penjara.

Dia juga dituntut membayar denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Penasihat Hukum jaksa Pinangki Sirna Malasari meminta majelis hakim membebaskan kliennya dari dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) terkait kasus pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk kepentingan terpidana korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra.

Tim penasihat hukum berpendapat tuduhan jaksa terhadap Pinangki perihal perbuatan suap, pencucian uang, dan pemufakatan jahat adalah keliru.

“Oleh karena itu, kami mohon kepada majelis hakim agar berkenan memutus perkara a quo dengan amar, membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum,” ucap salah seorang penasihat hukum Pinangki, Aldres J Napitupulu.

Aldres menegaskan kliennya sama sekali tidak terbukti menerima uang 500 ribu dolar AS dari Djoko Tjandra sebagaimana termuat dalam surat tuntutan.

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker