3 Bekas Perkara Rizieq Shihab Dikembalikan Jaksa, Penyidik Bareskrim Polri Segera Lengkapi

Abadikini.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung mengembalikan berkas perkara tiga kasus yang menjerat Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka kepada penyidik Bareskrim Polri.

Pengembalian berkas tersebut, penyidik Bareskrim akan melengkapi berkas perkara sesuai dengan petunjuk Jaksa.

“Saat ini penyidik masih melengkapi petunjuk P-19 dari jaksa. Dua hari lalu (dikembalikan),” ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Brigjen Andi Rian Djajadi, Kamis (28/1).

Seperti diketahui, ada tiga perkara berbeda yang menjerat Habib Rizieq.

Pertama, kasus dugaan penghasutan dan kerumunan di Petamburan, Jakarta Barat. Di kasus Petamburan, Habib Rizieq menjadi tersangka bersama lima orang lainnya yakni, HU selaku ketua panitia Maulid Nabi dan pernikahan putri Rizieq dan A selaku sekretaris panitia.

Selanjutnya, MS selaku penanggung jawab bidang keamanan, SL selaku penanggung jawab acara serta HI selaku kepala seksi acara.

Kedua, kasus kerumunan di Megamendung, Bogor. Kemudian, Habib Rizieq menjadi tersangka tunggal di kasus Megamendung. Sebab, menurut polisi, acara tersebut tidak memiliki susunan kepanitiaan, berbeda dengan acara di Petamburan.

Ketiga, kasus menghalangi penanganan wabah terkait hasil tes usap (swab test) di RS Ummi, Bogor. Lalu di kasus RS Ummi, polisi menetapkan Habib Rizieq, menantunya bernama Hanif Alatas, dan Direktur Utama RS Ummi Andi Tatat, sebagai tersangka.

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker