Trending Topik

Bareskrim Polri Resmi Menahan Ambroncius Nababan Terkait Dugaan Rasisme ke Natalius Pigai

Abadikini.com, JAKARTA – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri resmi menahan Ketua Relawan Pro Jokowi-Ma’ruf Amin, Ambroncius Nababan terkait kasus dugaan tindakan rasisme terhadap Natalius Pigai.

Penyidik Bareskrim Polri mempertimbangkan untuk kepentingan penyelidikan, kemudian juga berdasarkan hasil pemeriksaan diperoleh bukti yang cukup dan juga tersangka diduga keras telah melakukan tindak pidana yang dapat dikenakan penahanan.

“Penyidik hari ini telah menahan yang bersangkutan tersangka atas nama AN,” kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Slamet Uliandi, Jakarta, Rabu (27/1/2021).

Adapun Ambroncius Nababan, kata Slamet, merupakan tersangka kasus dugaan ujaran kebencian atau rasialisme terhadap mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai.

“Hari ini kita mengupdate dalam kasus ujaran kebencian atau rasisme atas nama tersangka AN kemarin kita telah lakukan upaya-upaya hukum mengamankan dan menangkap yang bersangkutan dan dilakukan pemeriksaan,” ungkapnya.

Penyidik Bareskrim Polri telah mengeluarkan surat penahanan nomor SPAN/18/I/2021/Direktorat tindak pidana Siber pada hari Rabu, tanggal 27 Januari sampai dengan 15 Februari 2021.

“Jadi 20 hari kedepan di tahan di bareskrim polri. yang pasti Bareskrim Polri akan menuntaskan kasus ini secara profesional dan akuntabel,” pungkasnya.

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono sebelummya menjelaskan, penetapan tersangka itu setelah dilakukannya pemeriksaan terhadap Ambroncius sebagai saksi dan lima saksi ahli, diantaranya ahli pidana dan bahasa.

Setelah itu, kata Argo, pihak kepolisian langsung melakukan gelar perkara yang dipimpin oleh Karo Wasidik Bareskrim Polri, dan diikuti oleh, penyidik Siber Bareskrim Polri, Propam Polri, Itwasum Polri dan Divkum Polri.

“Kemudian setelah gelar perkara hasil kesimpulam gelar perkara adalah menaikan status atas nama AN menjadi tersangka,” ujar Argo.

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker