PT Jasa Raharja Akan Beri Santunan untuk Keluarga Korban Sriwijaya Air

Abadikini.com, JAKARTA – PT Jasa Raharja (Persero) hingga kini masih menunggu pernyataan resmi dari pemerintah sebelum memberikan santunan kepada keluarga korban pesawat jatuh Sriwijaya Air SJ-182 di perairan Pulau Seribu, Sabtu (9/1/2021) kemarin. Jasa Raharja telah mulai lakukan pendataan dan survei ke rumah korban.

“Hari ini kami siap melakukan pendataan dan survei ke rumah korban. Pada saatnya kami akan melakukan santunan kepada (keluarga) korban pada saat dinyatakan resmi oleh pemerintah,” ujar Direktur Utama PT Jasa Raharja (Persero) Budi Rahardjo Slamet pada konferensi pers bersama Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Minggu (10/1).

Jasa Raharja merupakan perusahaan asuransi sosial pelat merah atawa BUMN. Perseroan memberikan perlindungan dasar kepada penumpang angkutan umum resmi.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 dan 16/PMK.10/2017, besaran santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas darat, laut, dan udara adalah Rp50 juta untuk korban meninggal dunia. Nilai yang sama untuk santunan korban cacat tetap.

Sementara, untuk penggantian biaya penguburan bagi yang tidak mempunyai ahli waris akan diberikan santunan Rp4 juta dan manfaat tambahan penggantian biaya ambulans sebesar Rp500 ribu.

“Ini merupakan salah satu bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat yang terkena musibah,” terang Budi.

Pesawat Sriwijaya Air diketahui membawa 62 orang, terdiri dari 50 penumpang dan 12 kru awak kabin.

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker