Komnas Perempuan Sebut Gisel Korban, Tidak Seharusnya jadi Tersangka

Abadikini.com, JAKARTA – Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyesalkan penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya terhadap aktris penyayi Gisella Anastasia (Gisel) dan MYD.

Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi mengatakan, Undang-Undang Pornografi yang menjerat Gisel memang bermasalah sejak awal pembentukannya.

Pasalnya, menurut dia Gisel dan MYD adalah merupakan korban kekerasan siber berbasis gender.

“Keduanya (Gisel dan MYD) adalah korban dari kekerasan siber berbasis gender (KSBG),” kata Siti dalam keterangan tertulis, Rabu (30/12/2020).

Menurut Siti, pembahasan UU Pornografi telah menimbulkan kritik dan protes dari berbagai kalangan.

Sebab tegas dia, regulasi ini berpotensi mengurangi hak atas rasa aman, menghadirkan ketidakpastian hukum, dan mengkriminalisasi korban kekerasan seksual.

Untuk itu, pihak Komnas Perempuan menilai, Gisel dan MYD seharusnya tak bisa dipidana lantaran tergolong kalangan pengecualian, yaitu KSBG. Sebab, tutur Siti, keduanya berhubungan intim dan merekamnya bukan untuk disebarluaskan ke publik.

Lebih lanjut dijelaskan Siti, polisi semestinya fokus pada masalah pendistribusian video sekaligus memberikan perlindungan hukum kepada pihak yang dirugikan.

“Kepolisian perlu menyegerakan proses hukum pada pihak yang menyebarkan video tersebut yang menyebabkan konten pribadi dapat diakses publik,” jelas dia.

Komnas Perempuan, kata dia, juga menyesalkan pemberitaan media massa ataupun informasi di media sosial. “Yang telah menghakimi kehidupan pribadi GA,” ucapnya.

Sebelumya, Gisel dan Michael ditetapkan sebagai tersangka video pornografi. Video Gisel bersama MYD yang tengah berhubungan seksual beredar di media sosial pada November 2020.

Polisi lantas menjerat Gisella Anastasia dengan Pasal 4 ayat 1 juncto 29 UU Nomor 44 tentang Pornografi dan Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 UU tentang ITE. Sedangkan MYD dijerat dengan Pasal 8 ayat 1 juncto 29 UU Nomor 44 tentang Pornografi.

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker