Menkominfo Dorong Mitra Libatkan Masyarakat dalam Digitalisasi Penyiaran

Abadikini.com, JAKARTA – Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate mendorong semua mitra di sektor penyiaran melibatkan masyarakat dalam digitalisasi pernyiaran yang ditandai dengan penghentian siaran analog atau Analog Switch Off (ASO). Sesuai dengan UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja batas akhir ASO ditetapkan pada November 2022 nanti.

“Tentunya tidak ketinggalan masyarakat kita yang merupakan penonton setia penyiaran televisi harus berada di tengah-tengah proses analog switch off ini. (Mereka) penerima pelayanan penyiaran televisi dan justru menerima manfaat yang lebih besar dari digitalisasi pertelevisian kita ini,” ujarnya dalam Sosialisasi dan Publikasi Menjaga Indonesia dan Perbatasan Melalui Penyiaran TV Digital melalui konferensi video dari Jakarta, Sabtu (12/12/2020).

Menurut Menteri Kominfo setidaknya dengan ditetapkannya tanggal batas akhir Analog Switch Off, para Insan penyiaran Indonesia dimulai dari lembaga penyiaran, pabrikan, pedagang perangkat televisi hingga pelaku industri periklanan juga ikut mengambil andil penting. “Dan tentunya Kementerian Kominfo dan Komisi Penyiaran Indonesia sebagai mitra regulator bidang penyiaran dalam hal ini bersama-sama dengan Komisi I DPR RI mempunyai tugas dan memiliki tujuan yang sama,” jelasnya.

Pemerintah menargetkan penyelesaian siaran televisi dari analog ke digital dalam kurun waktu 2 tahun. Menteri Johnny menegaskan bahwa rencana tersebut akan menjadi awal dari Digitalisasi Televisi Nasional secara penuh.

“Pada pukul 24:00 WIB tanggal 2 November 2022, seluruh stasiun siaran televisi analog di Indonesia harus diakhiri dan digantikan dengan siaran televisi digital. Digitalisasi televisi di Indonesia. Berakhirnya simulcast dan dimulainya full digital broadcasting,” jelasnya.

Dalam kegiatan Sosialisasi dan Publikasi yang berlangsung luring di Denpasar Bali itu, Menteri Kominfo melalui konferensi video menjelaskan dunia pertelevisian nasional dalam beberapa waktu terakhir mendapatkan suatu milestone penting dalam perjalanan sejarah di Tanah Air.

“Yakni pada tanggal 2 November 2020 yang lalu Bapak Presiden Joko Widodo menandatangani Undang-Undang Cipta Kerja, termasuk didalamnya yang berkaitan dengan sektor Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran,” ujarnya.

Dalam Pasal 60A UU Cipta Kerja, menurut Menteri Johnny diamanatkan penyelesaian siaran televisi analog ke digital dalam kurun waktu 2 tahun. Kehadiran UU Cipta Kerja terutama pengaturan di sektor Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran dalam pandangan Menteri Johnny, telah mengakhiri dinamika panjang dengan berbagai tantangan yang muncul.

“Kita bersama ketahui, proses politik pembahasan revisi Undang-Undang Penyiaran berlangsung sangat dinamis, dan Alhamdulillah, Puji Tuhan akhirnya bisa diselesaikan melalui Undang-Undang Omnibus Cipta kerja sektor Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran,” imbuhnya.

Menteri Kominfo menegaskan penerapan ASO tentunya akan melibatkan diskusi yang lebih intens dan detail secara khusus di antara pelaku industri. Menurutnya, dalam broadcasting digitalization yang menjadi tugas LPP, LPS dan penyiaran lokal yang perlu dibangun kerjasama dan komunikasi yang intensif.

“Agar dimulai dan diakhirinya Analog Switch Off nanti dilakukan melalui capital expenditure yang paling efisien bagi industri nasional kita. Ini penting sekali untuk kita bicarakan demikian halnya perhatian dalam rangka memastikan masyarakat pemirsa penonton dan pendengar mendapatkan perangkat sampai di setiap rumah penduduk secara khusus di wilayah perbatasan negara kita,” ungkapnya.

Kegiatan Sosialisasi dan Publikasi Menjaga Indonesia dan Perbatasan Melalui Penyiaran TV Digital di Bali dihadiri secara langsung oleh Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid, Direktur Utama Badan Aksesibilitas Teekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Kominfo Anang Latif, Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat Agung Suprio, Asisten III Pemda Bali mewakili Gubernur Bali I Wayan Koster, serta perwakilan masing-masing Lembaga Penyiaran Publik (LPP) dan Lembaga Penyiaran Swasta (LPS).

Kegiatan itu diselenggarakan Kementerian Kominfo, Badan Aksesibilitas Komunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo dan Komisi Penyiaran Indonesia untuk menyiapkan masyarakat Indonesia menghadapi perpindahan sistem siaran dari analog ke siaran digital atau ASO (Analog Switch Off) yang jatuh pada 2 November 2022 mendatang.

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker