Soal Pihak RS Ummi Halangi Satgas Covid-19, Kapolda Jabar: Ini bukan Delik Aduan tapi Pidana Murni

Abadikini.com, BANDUNG – Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jawa Barat Irjen Pol Ahmad Dofiri menyebutkan bahwa upaya Rumah Sakit (RS) Ummi yang diduga menghalang-halangi Satgas Penangan Covid-19 Kota Bogor saat akan memeriksa pimpinan FPI Rizieq Shihab termasuk pidana murni.
Meski awalnya kasus itu berasal dari adanya laporan Satgas Penangan Covid-19 Kota Bogor, menurutnya, kepolisian memang wajib untuk mengusut kasus tersebut.
“Ini bukan delik aduan tapi pidana murni. Kalau pidana murni, kewajiban negara melalui aparatnya yakni kepolisian untuk menghandle langsung dan mengusut perkara ini,” kata Ahmad Dofiri di Mapolda Jawa Barat, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (30/11/2020).
Selain itu, ia juga meragukan pernyataan Wali Kota Bogor Bima Arya yang bakal mencabut laporan kasus RS Ummi tersebut.
Meski begitu, ia memastikan pihak kepolisian bakal bertindak tegas terhadap siapa pun yang kurang serius dalam penanganan Covid-19.
“Covid-19 adalah penyakit yang membahayakan dan penularannya sangat cepat dan meluas, oleh karena itu perlu upaya kita bersama dan dalam hal ini pihak kepolisian akan bersungguh melakukan tindakan yang lebih tegas dan terukur,” kata Dofiri.
Terkait dengan Rizieq Syihab yang pulang secara diam-diam dari RS Ummi, menurutnya, tindakan tersebut ada konsekuensi hukumnya, baik terhadap pihak RS Ummi maupun Rizieq.
Menurutnya, mulai Senin ini, pihak kepolisian juga sudah melakukan pemanggilan terhadap sejumlah pihak terkait RS Ummi yang diduga menghalang-halangi upaya penanganan Covid-19, khususnya saat akan memeriksa Rizieq.
“Sudah dilakukan pemanggilan pada beberapa pihak. Kita lihat yang Polresta Bogor telah melayangkan surat pemanggilan itu,” katanya.
Sumber: Antara