10 Syarat dari OJK yang Harus Dipenuhi Perbankan

Abadikini.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang menyusun Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) terkait kegiatan usaha Bank umum, salah satunya membahas mengenai produk bank dan denda yang dapat dikenakan jika tidak mematuhi regulasi tersebut. Adapun tanggapan dapat dikirimkan selambatnya pada 15 Januari 2021 melalui surat tertulis kepada kepala Departemen Penelitian dan Pengaturan Perbankan.

Berikut ini 10 poin yang akan mengatur kegiatan usaha bank umum yaitu pertama, bank diwajibkan mencantumkan rencana penyelenggaraan produk bank baru dalam laporan produk bank. Meskipun tidak terdapat rencana produk bank baru yang akan diselenggarakan oleh bank, tetap wajib menyampaikan laporan nihil ke OJK.

“Bank wajib memiliki mekanisme pengukuran atau penilaian atas materialitas peningkatan eksposur risiko dari pengembangan, kombinasi, atau variasi produk bank,” demikian keterangan resmi OJK, Rabu (25/11/20).

Kedua, bank wajib memiliki kebijakan dan prosedur secara tertulis untuk mengelola risiko yang melekat pada produk bank.

Ketiga, dalam penyelenggaraan produk bank, bank harus memperhatikan setidaknya kebutuhan nasabah, kecukupan modal, kesiapan infrastruktur pendukung, kesiapan sumber daya manusia, edukasi nasabah, dan kesesuaian dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Keempat, bank melakukan proyek uji coba terbatas atas rencana penyelenggaraan produk bank. Rencana pelaksanaan proyek uji coba paling sedikit memuat jenis produk bank, ruang lingkup proyek uji coba, jangka waktu pelaksanaan, skenario pelaksanaan, dan pernyataan direksi mengenai tanggung jawab bank atas risiko yang timbul selama pelaksanaan proyek uji coba.

Kelima, bank wajib menyampaikan bukti pelaksanaan proyek uji coba terbatas melalui presentasi kepada Otoritas Jasa Keuangan. Keenam, bank wajib menyampaikan permohonan izin paling lambat 14 hari kerja sebelum penyelenggaraan produk bank baru disertai dengan dokumen pendukung secara lengkap.

“OJK memberikan izin atau menolak permohonan izin penyelenggaraan produk bank paling lama 14 hari kerja setelah seluruh persyaratan dipenuhi,” katanya.

Ketujuh, bank harus menyelenggarakan produk baru baru paling lambat 6 bulan sejak izin diberikan oleh OJK. Apabila dalam jangka waktu enam bulan sejak izin diberikan oleh OJK, bank tidak menyelenggarakan produk bank baru, persetujuan OJK menjadi tidak berlaku.

Kedelapan, bank wajib menyampaikan laporan realisasi penyelenggaraan produk bank baru paling lambat lima hari kerja setelah produk bank baru diselenggarakan. Kesembilan, bank wajib menerapkan prinsip perlindungan konsumen dalam penyelenggaraan produk bank sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perlindungan konsumen sektor jasa keuangan.

Kesepuluh, bank yang dengan sengaja tidak mencantumkan produk bank yang memiliki peningkatan eksposur risiko yang material dalam laporan produk bank dikenakan sanksi administratif dan denda Rp 100 juta. Bank yang melanggar ketentuan dikenakan sanksi administratif berupa denda Rp 100 juta.

Selain itu, Bank yang terlambat menyampaikan laporan dikenakan sanksi administratif berupa denda Rp 1 juta per hari keterlambatan. Bank yang belum menyampaikan laporan sejak batas akhir dikenakan sanksi administratif berupa denda Rp 50 juta per laporan.

Bahkan, Bank yang menyampaikan laporan tetapi tidak lengkap secara signifikan dan tidak dilampiri dengan dokumen dan informasi yang material dikenakan sanksi administratif berupa denda Rp 50 juta.

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker