Antisipasi Covid-19, Pemilih Diminta Tinggalkan TPS Setelah Mencoblos

Abadikini.com, JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menghimbau, para pemilih datang sesuai jadwal saat pemungutan suara pemilihan kepala daerah (pilkada) pada 9 Desember 2020 mendatang.

Lebih lanjut, kata Tito, setelah menggunakan hak suara, pemilih harus langsung pulang ke rumah masing-masing. Hal ini penting dilakukan sebagai antisipasi terjadinya kerumunan di tempat pemungutan suara (TPS).

“Pengaturan jam itu penting. Kuncinya adalah mengingatkan agar pemilih datang sesuai jam undangan, sehingga tidak terjadi pengumpulan. Selesai memilih mereka harus langsung pulang,” kata Tito dikutip dari siaran pers Kemendagri, Selasa (24/11/2020).

Di TPS, ujarnya, hanya diperbolehkan yang memiliki tugas dan yang berkepentingan saja. Dan untuk pemilih, sambungnya, agar tidak berkerumun dan diwajibkan untuk meninggalkan TPS setelah mencoblos.

“(Pemilih) Tidak ada yang berkumpul di TPS. Di TPS yang diperbolehkan hanya saksi-saksi dan pengamanan saja,” imbuhnya.

Untuk memperlancar mekanisme hari H pemungutan suara, Tito mengimbau KPU daerah segera melaksanakan simulasi bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Sehingga, penyelenggara pilkada dapat mengetahui hal apa saja yang harus dilakukan di TPS.

“Baik itu, setting-nya (TPS), cara masuknya, perlengkapan untuk pemilih, penyelenggara, pengamanan, pengawas,” ujar Tito.

Selain itu, Tito memberikan saran agar pemilih lansia dan pemilih yang berstatus komorbid (memiliki penyakit bawaan) diberikan perhatian khusus. Sebab, kedua kelompok pemilih ini rentan tertular Covid-19.

“Kami menyarankan agar mereka oleh para KPPS diberikan perlakuan khusus, mungkin dengan cara dijemput, difasilitasi, masuk kelompok yang pagi biar cepat, dan semua protokol kesehatan seperti masker dan lain-lain diberikan pada mereka,” pungkasnya.

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker