Penjual Sabu Ditangkap di Bantaeng, Akui Membeli Sabu dari Mantan Sesama Napi Narkoba

Abadikini.com, BANTAENG – Jajaran Resnarkoba Polres Bantaeng, pada Senin 16/11/2020 lalu, menciduk bernama inisial IS (39 tahun) terduga penyalah gunaan narkoba jenis Sabu-sabu.

Dari hasil pengerebekan yang dilakukan, didapat 93.46 gram sabu , 9 saset besar dan 9,62 sabu, 11 saset kecil serta uang tunai sebanyak Rp34.000.000.

Kapolres Bantaeng, AKBP Rachmat Sumekar melalui Kasat Narkoba, AKP Amin Juraid mengatakan, pada Rabu (18/11/2020)

Untuk penangkapan inisial IS berawal dari informasi masyarakat yang kami terima, bahwa tersangka IS (39 tahun) di duga sering melakukan transaksi Sabu- sabu.

“Berdasarkan laporan tersebut, anggota Sat Resnarkoba dibantu oleh unit Buser Sat Reskrim Polres Bantaeng langsung melakukan penyelidikan, dan selanjutnya menggeledah rumah terduga IS, di Jl. Kakatua, Kelurahan Pallantikang, Kecamatan Bantaeng, Kabupaten Bantaeng dan ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu” sebanyak: 9 (sembilan) saset besar diduga berisi Sabu-sabu, berat kotor 93,46 gram .11 (sebelas) saset kecil diduga berisi Sabu berat kotor 9,62 gram.

1 (satu) buah timbangan digital merk Harnic warna biru putih. 1 (satu) bungkus saset kosong berukuran sedang, 2 (dua) bungkus saset kosong berukuran kecil, 1 (satu) biji penutup bong warna putih, 1 (satu) batang sendok Sabu bermotif bergaris biru putih terbuat dari pipet minuman, 1 (satu) buah sendok Sabu terbuat sendok plastik, 8 (delapan) lembar saset kosong ukuran besar, 7 (tujuh) lembar saset kosong ukuran sedang,1 (satu) lembar saset kosong berbentuk gelombang, 6 (enam) strip penyetoran, 1 (satu) buah tas kecil warna hitam (tempat Sabu), 1 (satu) buah HP merk Samsung, uang tunai Rp 34.000.000 (tiga puluh empa juta rupiah), 1 (satu) buah peti warna coklat (tempat semua BB) disimpan, 1 (satu) buah botol bong dari botol air mineral merk Celebes terdapat pipet pada ujung/ tutup botol, 1 (satu) buah tempat kaca mata warna hijau yang didalamnya berisi:

1 (satu) potongan pireks kaca, 1 (satu) batang peniti, 1 (satu) batang potongan kayu kecil,1 (satu) batang sendok sabu dari pipet minuman berwarna putih pink, ungkap AKP Amin Juraid SH.

Ditambahkan Kasat Narkoba, AKP Amin Juraid SH,” dari keterangan IS, bahwa barang haram tersebut di peroleh dan dibelinya dari sesama mantan napi narkoba yang beralamat di Makassar, dan atas perbuatannya itu, IS telah melanggar pasal 114, 112 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dan terancam hukuman penjara 20 tahun atau penjara seumur hidup.

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker