Jika RUU Larangan Minuman Beralkohol Disahkan, Gubernur Sumatera Utara Bakal Sujud

Abadikini.com, MEDAN – Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi, mendukung penuh terhadap RUU Larangan Minuman Beralkohol. Edy mengaku bakal bersujud jika minuman beralkohol yang menjadi salah satu pemicu orang mabuk-mabukan dilarang kalau RUU Larangan Minuman Beralkohol jadi disahkan.

“Mabuk itu kan diawali dengan minum minuman beralkohol, jadi kalau itu ditiadakan Alhamdulillah, sujud saya, benar itu,” ujar Edy di Rumah Dinasnya, Medan, Senin (16/11/2020).

Lebih lanjut, mantan Pangkostrad ini menyatakan pihaknya mendukung RUU itu karena mabuk merupakan hal yang tidak boleh dan bisa mengundang keributan.

“Udah pasti, dari dulu sebelum ada RUU, undang-undang, nggak boleh itu. Mabuk itu kan nggak boleh,” tegasnya.

Untuk itu, ia juga menyinggung anggapan ada adat untuk mabuk-mabukan. Menurut Edy, anggapan tersebut tidak benar.

“Ada yang bilang Sumatera Utara adatnya mabuk-mabukan. Adat dari mana? Sumatera Utara itu orang hebat, nggak ada adat (mabuk-mabukan). Adatnya itu bagus, budayanya itu bagus,” katanya.

RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol (Minol) merupakan usulan dari beberapa anggota Fraksi PPP, PKS dan Partai Gerindra. Tujuan disodorkannya RUU ini adalah melindungi masyarakat dari dampak negatif yang timbul dari minuman beralkohol.

“Serta menumbuhkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya minuman beralkohol. Selain itu, untuk menciptakan ketertiban dan ketentraman di masyarakat dari para peminum alkohol,” ujar anggota Baleg DPR RI Fraksi PPP, Illiza Sa’aduddin Djamal, dalam rapat Baleg, Selasa (10/11).

Diketahui, RUU ini mengatur sanksi pidana bagi pihak yang menjual, memproduksi ataupun meminum minuman alkohol. Perihal sanksi bagi pelanggar RUU Larangan Minuman Beralkohol ini diatur di BAB VI tentang Ketentuan Pidana.

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker