362 ASN Dijatuhi Sanksi Karena Langgar Netralitas di Pilkada

Abadikini.com, JAKARTA-Badan Kepegawaian Negara (BKN) merilis data terkait pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) pada pilkada 2020 ini. Sampai dengan 5 November 2020 terdapat 827 ASN yang dilaporkan melanggar netralitas.

Dari jumlah tersebut sebanyak 606 ASN terbukti melanggar yang dan telah mendapat rekomendasi dari KASN. Lalu sejumlah 362 ASN sudah diberikan sanksi oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK).

“Sementara 72 ASN lainnya belum ditindaklanjuti oleh PPK dengan penjatuhan sanksi, data kepegawaian diblokir,” kata Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian BKN, Otok Kuswandaru pada keterangan persnya, Rabu (11/11/2020).

Otok mengatakan, bahwa hal ini merupakan tindak lanjut dari dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB), Menteri Dalam Negeri, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tentang Pedoman Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020.

“Netralitas merupakan concern bersama yang harus terus kita jaga sebagai bentuk konsistensi kita dalam pelaksanaan SKB,” ungkapnya.

Selanjutnya, tercatat lima instansi yang saat ini belum menindaklanjuti rekomendasi sanksi pelanggaran netralitas dari KASN. Diantaranya 56 ASN untuk Kabupaten Purbalingga, 33 ASN untuk Kabupaten Wakatobi, 24 ASN untuk Kabupaten Bima, 23 ASN untuk Kabupaten Halmahera Selatan dan 21 ASN untuk Kabupaten Kediri.

“Sementara lima besar jabatan ASN kategori pelanggaran dan mendapat rekomendasi dari KASN terdiri dari 25.7 persen Jabatan Fungsional, 22.8 persen JPT, 14.6 persen Administrator, 12.9 persen Pelaksana, dan 11.5 persen Camat/Lurah,” pungkasnya.

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker