Terkenal Galak, Pengacara John Kei Ini Sering Dipanggil Monster

Abadikini.com, JAKARTA – Tak semua orang di republik ini berani berurusan dengan John Refra alias John Kei. Rekam jejaknya yang erat dengan dunia kekerasan, membuat baik lawan maupun kawan segan. Namun, hal itu tak berlaku bagi Anton Sudanto.

Lelaki mualaf beretnis Tiongoa ini merupakan ketua tim kuasa hukum John Kei, dalam kasus dugaan penyerangan terhadap Agrapinus Rumatora atau Nus Kei, beserta orangnya. Seperti John, Anton juga bukan orang sembarangan. Walau masih muda, ia dijuluki ‘monster persidangan’.

“Betul, saya mengenal salat dan Islam ketika saya kuliah S2 di Los Angeles Amerika,” kata Anton seperti dikutip dari RRI, Sabtu (7/11/2020).

Adapun gelar ‘monster persidangan’ didapat Anton berkat sepak terjangnya di pengadilan. Anton dikenal ‘galak’, terutama saat mengadvokasi pihak-pihak yang memakai jasanya.

“Saya dipanggil ‘monster’ karena galak dan tegas. Tidak kompromi sesuai undang-undang, peraturan dan sering debat di persidangan. Jadi keras, tegas, membela klien, membela kebenaran,” tutur Anton.

Bukan tanpa sebab karakter tersebut dimiliki Anton. Sikap ini, salah satunya hadir berkat pengalamannya semasa menjadi mahasiswa. Ia pernah menjadi Ketua Senat salah satu perguruan tinggi ternama di Jakarta.

Anton memimpin belasan ribu mahasiswa dan menyalurkan aspirasi mereka. Strata pendidikan hukum yang ia tempuh juga tak main-main. Ia merupakan pria muda yang menyandang gelar doktor hukum.

“Jadi saya sudah terbiasa dengan dinamika apa pun,” ucapnya.

“Saya yang muka seperti ini, hanya ‘monster’ dalam materi pidana di persidangan saja, di luar sidang ya hati tetap rendah hati, baik dan senang bergurau,” imbuh Anton.

Prinsipnya yang tak kompromi terhadap pelanggaran hukum, juga ia praktikan ketika menangani perkara John Kei.

Anton memastikan kehadirannya sebagai pengacara pria asal Kepulauan Kei, Maluku Tenggara itu, bukan untuk ‘menghilangkan bukti’ adanya kekerasan maupun pembunuhan, jika memang faktanya terjadi.

“Kami sebagai advokat juga tidak boleh menzalimi siapa pun. Jika memang ada pencurian, pengrusakan bahkan pembunuhan pun, tetap harus kita bilang ada. Kita hanya berjuang mengurangi hukuman,” jelasnya.

Meski begitu, jika John Kei tak terbukti memerintahkan penyerangan, demi hukum ia meminta pengadilan membebaskan kliennya.

“Tapi jika memang tidak bersalah maka tentunya harus dibebaskan karena itu hak konstitusional tiap orang,” jelas Anton.

Dirinya tak ingin gara-gara nama besar John Kei dan riwayatnya, lantas penghakiman terhadap kliennya itu dilakukan sejak dini dan berlebihan, meski buktinya tak kuat.

Anton berharap, pembuktian segala tudingan yang ditujukan terhadap John Kei, komprehensif. Sebab jika tidak, itu sama saja menyalahi tujuan dari diadakannya peradilan sendiri.

“Dalam pidana itu, pembuktian harus seterang cahaya. Jangankan perkara yang besar, perkara kecil saja jika pembuktiannya tidak terang maka tidak boleh seseorang dipidana. Itu kriminalisasi dan zalim. Kami sebagai advokat harus melawan kezaliman dan membuktikan itu,” jelasnya.

Anton bersama tim kuasa hukum berharap, seluruh pihak tak buru-buru berprasangka buruk terhadap John Kei. Karena kendati seseorang pernah terjerembab dalam dunia kelam, bisa saja di kesempatan berikutnya berubah.

“Kami memohon doanya kepada masyarakat dan para hakim, agar kami bisa menjalankan semua ini sampai putusan di mana klien kami John Refra atau John Kei memang benar sudah berubah. Boleh kan orang yang dilabeli negatif berubah lebih baik. Orang yang pernah dipidana juga bisa berubah baik. Bahkan, banyak orang yang tidak pernah dipidana lebih jahat dan merampas uang rakyat,” tandasnya.

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker