DEMA PTKIN se-Indonesia Pertanyakan Urgensi UU Cipta Kerja

Abadikini.com, SURABAYA – Omnibus Law UU Cipta Kerja yang telah disahkan menuai kritikan dan kecaman dari berbagai kalangan, termasuk aliansi DEMA PTKIN Se-Indonesia.

Pasalnya tujuan dari RUU Cipta Kerja ini di terbitkan untuk kebaikan masyarakat sipil, namun pada penerapannya hanya merenggut kedaulatan rakyat dan akan merusak tatanan kenegaraan.

“DEMA PTKIN se- Indonesia menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja, karena kedaulatan rakyat sudah direnggut dan berdampak pada rusaknya tatanan berbangsa dan bernegara”, lugas Korpus DEMA PTKIN se-Indonesia, Onky. Rabu, (28/10/2020).

Masyarakat dari awal mempertanyakan kepada pemerintah terkait tujuan pokok dari UU ini, karena tak ada poin pokok yang membela masyarakat sipil.

“Kami DEMA PTKIN se- Indonesia mempertanyakan relevansi dan urgensi Omnibus Law bagi kesejahteraan masyarakat luas,” ucap Ketua DEMA UIN Yogyakarta, Rifaldi saat dihubungi terpisah.

Menurutnya, polemik yang terjadi akibat UU Cipta Kerja adalah tanggung jawab pemerintah yang harus diselesaikan.

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker