Tim Hukum Aman Harap Bawaslu Kota Tidore Cermat Menentukan Unsur Pasal

Abadikini.com, TIDORE – Rustam Ismail, tim hukum pasangan calon petahana wali kota-wakil wali kota Ali Ibrahim-Muhammad Sinen (Aman Jilid II) menilai langkah mantan Direktur Perusda Rudi M Yamin melaporkan sala satu jurkam AMAN atas nama Abubakar Nurdin ke Bawaslu Kota Tidore Kepulauan adalah hak hukum yang bersangkutan, Tentu laporan itu akan dikaji dan ditelah oleh Bawaslu apakah memenuhi unsur tidak pidana Pemilukada ataukah tidak.

Sebab, menurut Rustam Ismail, narasi yang disampaikan oleh Abubakar Nurdin saat kampanye waktu itu tidak sama sekali menyebutkan nama orang tertentu, hanyalah lembaga yang ia sebut.

“Saya yakin apa yang disampaikan oleh seorang Abubakar Nurdin pasti ada alasan yang kuat. Inikan masih dugaan, semuanya dikembaikan pada Bawaslu,” kata Rustam lewat keterangannya, Sabtu (24/10/2020).

Rustam menegaskan, pihaknya masih menunggu tahap satu yang dilakukan oleh Bawaslu.

“Sepanjang belum ada kesimpulan Bawaslu, siapapun dia tidak bisa menjastis Abubakar Nurdin telah melangar Undang-Undang, baik itu Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016,” tegasnya.

Lanjut Rustam, bila mereka menyatakan Abubakar Nurdin melanggar UU No 10 Tahun 2016, tunjukan pasal berapa dari Undang-Undang itu yang telah dilangar oleh Apa ?.

“Jangan asal sebut nama Undang-Undang tapi harus dilihat norma yang mengatur dalam Undang-Undang tersebut,” beber Rustam.

Atas masalah ini, menurut Rustam, Abubakar Nurdin tidak bermaksud mencemarkan nama baik seseorang. Sebab, terang dia, yang disampaikannya adalah lembaga, jadi subjeknya adalah lembaga bukan personality seseorang.

“Untuk itu saya berharap lembaga pengawasan dalam hal ini Bawaslu melakukan telahan dalam menentukan unsur pelangaran harus memperhatikan subjek hukum mana yang ada dalam laporan sebagai yang dilaporankan oleh saudara Rudy M Yamin,” imbuhnya.

Ingat, kata Rustam, dalam menentukan tindakan seseorang itu menyalahi hukum atau tidak titiknya itu ada pada seberapa terpenuhinya unsur-unsur dari perbuatan itu, tentu unsur itu harus melekat pada pasal yang disangkakan, dan harus parsial..

Bila nanti Bawaslu mengunakan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota khususnya pasal 69 Huruf (c).

“Maka disitu juga tidak bisa dikualifisir apa yang diucapkan Abubakar memenuhi unsur pasal 69 tersebut, karena dalam pasal tersebut menyebutkan subjek hukumnya adalah partai politik, seseorang dan atau kelompok masyarakat. Nah, disitu hanya menyebutkan lembaga partai politik bukan korporasi.

“Untuk itu, harapan saya Bawaslu dapat lebih cermat menentukan unsur-unsur pasal, itupun bila pelangaran tersebut masuk dalam pidana pemilukada,” tegasnya.

“Prinsipnya kami siap menghadapi laporan saudara Rudi M Yamin,” pungkasnya Rustam.

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker