Trending Topik

Tim Hukum Paslon Aman Pertanyakan Independensi Bawaslu Kota Tidore

Abadikini.com, TIDORE – Ketua tim hukum pasangan calon petahana wali kota-wakil wali kota Tidore Kepulauan Ali Ibrahim-Muhammad Sinen (Aman), Rustam Ibrahim pertanyaan independensi Bawaslu kota Tidore.

Pasalnya, pasangan calon Basri Salama-Muhammad Guntur (Bagus)
saat melakukan kegiatan kempanye di Kelurahan Gamtufkage dan di desa Garojou Oba Utara beberapa hari lalu, yang diduga melakukan mobilisasi massa untuk hadiri kampanye melebih dari 50 orang namun kegiatan dibiarkan oleh Bawaslu ditingkat kecamatan.

Bahkan Rustam Ismail menilai,  banyak pelanggaran yang dilakukan pasangan calon Bagus namun terkesan dibiarkan.

“Seperti di desa Garojau Oba Utara kami mendapat informasi yang akurat saat pasangan Bagus melakukan kegiatan kampanye masanya yang hadir melebihi 50 orang bahkan diduga sebagian besar dimobilisasi dari beberapa desa lain diantaranya desa Kusu,’’ kata Rustam kepada Abadikini.com, Ahad (18/10/2020).

Untuk itu, Rustam mendesak Bawaslu agar menegur secara keras bahkan harus memberikan sanksi kepada pasangan calon Bagus.

Sebat, tegas Rustam, model kampanye paslon Bagus yang terkesan dibiarkan Bawaslu kota Tidore ini sudah tentu melanggar PKPU No. 13 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, dan Bupati dan Wakil Bupati, dan atau Wali kota dan Wakil Wali Kota serentak lanjutan dalam kondisi bencana non alam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Perbawaslu No. 14 Tahun 2020.

“Untuk itu Bawaslu Kota Tiodre bersama perangkat dibawahannya (Panwascam) dalam menjalankan tugas pengawasan dan pencegahan harus tegas dan professional, tidak boleh membiarkan pelangaran begitu saja tanpa ada tindakan nyata,’’ tegas Rustam.

Rustam menjelaskan, tujuan dibentuknya Bawaslu supaya membuat pemelihan Pemilu/Pemilukada itu berjalan dengan fair dan bermartabat. Bukan dalam pengawasan dan pencegahan Bawaslu hanya pantau satu pasangan saja dan jika ada pelangaran langsung di tindak.

“Jangan hanya pasangan Aman saja kalian melakukan pengawasan dan tindakan, bahkan dititik tertentu saat pasangan Aman melakukan kampanye dimana masa yang menempati tempat duduk yang telah disediakan 50, hanya saja ada beberapa orang yang datang nonton, lantas Panwascam meminta yang lain membubarkan diri,” keluhnya.

Sementara terang Rustam, pasangan Bagus dengan nyata melebih 50 orang bahkan ratusan Bawaslu tidak tegas bertindak atau bubarkan, pengawasan macam apa ini?

“Jangan begini dong, Kami juga bisa berbuat demikian, bisa mengumpulkan masa sebanyak itu, bahkan dengan puluhan ribu Aman bisa kita kumpulkan. Akan tetapi pasangan Capt Ali Ibrahim dan Muhammad Senin selalu taat asas dan aturan Pilkada, Aman selalu menjunjung tinggi aturan sehingga setiap pertemuan yang Aman lakukan tentu memperhatikan rambu-rambu yang telah di atur dalam PKPU maupun Perbawaslu,’’ bebernya.

Ia menambahkan, tim Hukum Aman mengimbau kepada Bawaslu dan perangkat ditingkat kecamatan agar bekerja secara independen. Imbauan ini juga bukan berarti kami panik. Tapi tegas dia, tim hukum Aman hanya menegakkan aturan.

“Untuk itu, saya meminta kepada ketua Bawaslu Kota Tidore Kepulauan, harus melakukan pengawasan yang proposional dan profesional serta harus adil menindak bagi siapa yang melakukan pelanggaran,” tegasnya.

Begitupun tegasa Rusatam, Panwascam disetiap kecematan, bila ada temuan pelanggaran jangan didiamkan tapi wajib untuk dibubarkan.

“Prinsipnya paslon Aman selalu taat asas dan aturan Pilkada. Dan bila mereka melakukan lagi, saya minta Bawaslu dan Panwascam harus bubarkan mereka secara paksa,’’ pungkas Rustam.

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker