Jokowi Dikabarkan Akan Lantik Wakil Menteri Menaker dan Menkop, Begini Kata Pihak Istana
Abadikini.com, JAKARTA – Menaker Ida Fauziyah dan Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki dukabarkan akan memiliki wakil menteri (wamen) untuk membantu tugas keduanya dalam mewujudkan visi dan misi Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Dalam kedua Perpres tersebut, dijelaskan bahwa dalam memimpin kementerian masing-masing, sang menteri akan dibantu oleh wakil menteri sesuai dengan penujukkan dari Presiden.
“Wakil menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden,” tulis beleid kedua aturan tersebut, seperti dikutip, Ahad (4/10/2020).
Kedua Perpres tersebut diteken Jokowi pada waktu yang bersamaan yakni pada tanggal 23 September 2020, dan berlaku sejak diundangkan para 25 September 2020.
Akan tetapi pihak istana melalui Menteri Sekretaris Negara Pratikno angkat bicara perihal hal ini. Pratikno membantah, bahwa dalam waktu dekat akan ada pengangkatan wakil menteri untuk sejumlah kementerian.
“Dalam Perpres Kelembagaan beberapa kementerian, memang ada jabatan Wakil Menteri. Tetapi pengangkatan Wakil Menteri oleh Presiden melalui Keppres,” kata Pratikno saat dikonfirmasi awak media, Ahad (4/10).
Pratikno menegaskan, sampai saat ini pemerintah sama sekali tidak merancang sebuah aturan yang akan menjadi dasar hukum pengangkatan wakil menteri. Setidaknya, dalam waktu dekat.
“Sampai saat ini, setelah pelantikan Wamen oleh Presiden pada tanggal 25 Oktober 2019, tidak ada rancangan Keppres tentang pengangkatan Wamen,” ujar Pratikno.