Trending Topik

Polisi Sebut ada Unsur Kelalaian Oknum Sipir Lapas Tangerang atas Kaburnya Napi Narkoba Asal China lewat Terowongan

Abadikini.com, JAKARTA – Penyidik kepolisian menyebut ada unsur kelalaian oknum sipir dalam insiden kaburnya terpidana mati kasus narkoba asal China bernama Cai Changpan dari Lapas Klas 1 Tangerang.

“Ada indikasi sementara ini dua pegawai sipir ini melakukan kelalaian yang bisa dipersangkakan pasal 426 KUHP,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Mako Polda Metro Jaya kepada media, Jumat (2/10/2020).

Menurut Yusri, pihak yang diduga terlibat dalam insiden pelarian Cai Changpan diketahui berinisial S yang bertugas sebagai sipir, sedangkan satu orang lainnya juga berinisial S berstatus sebagai PNS lapas.

Tidak hanya lalai dalam menjalankan tugasnya, Yusri juga mengatakan keduanya diduga turut membantu Cai Changpan membelikan peralatan untuk membuat terowongan yang digunakan untuk kabur.

“Dia (sipir) menerima uang dari tersangka kemudian membeli alat menggunakan alamat yang bersangkutan. Pegawai sipir ini bahkan mengantar ke sana, juga mengambil lagi disimpan di rumah kediamannya salah satunya,” jelasnya.

Penyidik kepolisian hari ini rencananya akan melaksanakan gelar perkara guna menentukan status hukum dua oknum petugas lapas tersebut.

“Kedua orang ini sementara menjadi saksi tapi rencana kita lakukan gelar perkara ya untuk menentukan apakah yang bersangkutan bisa ditentukan sebagai tersangka,” pungkasnya.

Narapidana kasus narkoba Cai Changpan diketahui kabur dari Lapas Kelas 1 Tangerang pada Senin (14/9) dengan cara menggali terowongan hingga keluar Lapas. Pihak kepolisian juga telah memeriksa 14 orang saksi terkait pelarian terpidana berkebangsaan China itu.

Hasil penyelidikan awal Polda Metro Jaya mengungkapkan Cai Changpan sudah merencanakan pelariannya dengan menggali terowongan sejak enam bulan lalu.

Cai diduga mendapatkan alat-alat untuk menggali terowongan dari proyek pembangunan dapur yang sedang berlangsung di dalam Lapas Tangerang.

Polisi kemudian menerbitkan selebaran yang mencantumkan foto terakhir terpidana dan nomor telepon Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota di nomor 081253178671, yang bisa dihubungi oleh masyarakat yang mempunyai informasi mengenai keberadaan Cai Changpan. (Antara)

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker