Trending Topik

Langkah Gubernur Anies Sediakan 3 Tempat Isolasi Pasien Covid-19 Dinilai Sangat Lambat

Abadikini.com, JAKARTA – Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta, Gembong Warsono menilai upaya Pemprov DKI menetapkan 3 tempat isolasi milik DKI sebagai langkah yang lambat. Gembong menilai Pemprov selama ini terlalu yakin RSUD dan Wisma Atlet cukup untuk menampung pasien Corona.

“Lambat memang, tapi mungkin menganggap kapasitas (RS Darurat) Wisma Atlet dan RSUD masih mencukupi,” kata Gembong seperti dikutip dari detikcom, Selasa (29/9/2020).

Gembong mengatakan langkah Pemprov DKI ini dilakukan sebagai persiapan terkait prediksi kapasitas maksimal di RSUD DKI Jakarta. Meski demikian Gembong tetap mendorong agar Pemprov DKI tetap memaksimalkan penerapan protokol kesehatan.

“Ini prediksi dengan kapasitas maksimal, agar ada persiapan yang lebih baik, ketika lonjakan pasien benar-benar terjadi. Namun demikian kami berharap agar gerakan penerapan protokol kesehatan dapat dimaksimalkan oleh pemprov sehingga kita dapat menekan kenaikan penyebaran Covid-19 di DKI,” ucapnya.

Gembong juga mengingatkan agar 3 tempat isolasi yang sudah ditetapkan oleh Pemprov untuk benar-benar dipersiapkan dan jauh dari warga. Dia mengingatkan agar jangan sampai lokasi tersebut berdampak pada warga sekitar.

“Tiga lokasi yang diproyeksikan oleh pemprov sebagai tempat isolasi, harus benar-benar dipersiapkan secara cermat dan diupayakan jauh dari permukiman warga. Hal ini penting, jangan sampai tempat isolasi tersebut menimbulkan efek psikologi warga,” ujarnya.

Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan tiga lokasi milik Pemprov untuk isolasi terkendali pasien Corona. Penetapan tiga lokasi ini dalam rangka penanganan wabah Covid-19 yang sampai saat ini belum mereda.

Penetapan tempat isolasi ini tercantum dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) nomor 979 tahun 2020 tentang Lokasi Isolasi Terkendali Milik Pemprov DKI Jakarta dalam rangka penanganan Covid-19.

Menetapkan Lokasi Isolasi Terkendali milik Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dalam rangka penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dengan daftar sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Gubernur ini.

Kepgub nomor 979 tahun 2020 ini diteken Anies pada 22 September. Kepgub ini mulai berlaku mulai tanggal ditetapkan. Berikut daftar 3 lokasi isolasi pasien Corona milik Pemprov DKI.

1. Pusat Pengkajian dan Pengembangan Islam Jakarta (Jakarta Islamic Centre), Jalan Kramat Jaya, Tugu Utara Koja, Jakarta Utara.

2. Graha Wisata Taman Mini Indonesia Indah, Jalan Raya TMII, Cipayung, Ceger, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur.

3. Graha Wisata Ragunan, Komplek GOR Jaya Raya Ragunan, Jalan Harsono RM, RT 9/RW 7, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Sumber: detikcom

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker