Trending Topik

Beredar Surat Nikah Ir Soekarno-Inggit Dijual di Media Sosial, Sejarawan Ini Prihatin

Abadikini.com, JAKARTA – Surat nikah dan akta cerai milik Presiden RI pertama Soekarno dengan Inggit Ganarsih dijual di media sosial. Dua dokumen pernikahan tersebut diklaim asli dan penyimpannya selama ini adalah cucu dari Inggit.

Melansir dari CNN Indonesia, Akun yang mengunggah penawaran penjualan surat nikah dan akta cerai itu adalah @popstoreindo di Instagram. Sejumlah foto surat nikah dan akta cerai itu diunggah akun tersebut.

Dalam keterangannya, dokumen tersebut ditawarkan oleh seorang pria di Bandung yang belakangan diketahui adalah cucu Inggit Ganarsih.

Seorang bapak di Bandung menawarkan surat nikah dan surat cerai asli Presiden pertama RI Ir. Soekarno dan Ibu Inggit Garnasih. Beliau ternyata cucunya Ibu Inggit. Saya kaget pas baca dokumen sangat bersejarah ini, baru tau juga ternyata yang jadi saksi cerainya Bung Karno & Bu Inggit adalah Bung Hatta, Ki Hadjar Dewantara dan KH. Mas Mansoer,” demikain dikutip dalam unggahan Instagram @popstoreindo, Kamis (24/9).

Dalam keterangannya, tidak diberitahukan berapa harga kedua dokumen tersebut. Calon pembeli hanya diarahkan untuk mengirimkan pesan pribadi (personal message/PM) atau langsung mengecek ke rumah penjual.

Yang minat serius PM saya aja langsung dan cek barang ke rumahnya. Harga sangat amat mahal super fantastis!!!,” ujarnya.

Foto Instagram @popstoreindo

Sejarawan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Asvi Warman Adam prihatin dengan kabar dokumen pernikahan dan perceraian Presiden Soekarno dan Ibu Inggit Garnasih yang diperjualbelikan tersebut.

Menurutnya, dokumen tersebut sebaiknya disimpan oleh keluarga ketimbang diperjualbelikan sebagai koleksi. Adapun jika pihak keluarga enggan menjaga dokumen bersejarah tersebut, maka disimpan di Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI).

“Saya juga prihatin itu dijual belikan, kalau pihak keluarganya memang mau menjaga dokumen, tidak apa-apa sebagai koleksi keluarga, bila tidak, lebih baik disimpan di ANRI. Karena itu arsip sejarah,” ujar Asvi melalui sambungan telepon, Kamis (24/9).

ANRI Cek Keaslian Dokumen

Dihubungi terpisah, Deputi Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) Imam Gunarto mengatakan pihaknya sedang menelusuri kebenaran dokumen tersebut ke Dinas Arsip Provinsi Jawa Barat, serta keluarga.

Imam mengatakan, jika memang dokumen pernikahan dan perceraian presiden pertama Indonesia itu asli, maka ANRI bisa memberikan ganti rugi dengan mekanisme undang-undang.

Sehingga dokumen tersebut bisa disimpan oleh pihaknya sebagai bukti sejarah, ketimbang diperjualbelikan untuk koleksi.

“Kita cek, karena dokumen seperti itu sifatnya pribadi, kadang-kadang disimpan individu, tidak ada kewajiban menyerahkan arsip ke ANRI. Tapi [jika diperjualbelikan] sebaiknya disimpan di ANRI. Jika dokumen asli kita bisa beri ganti rugi dengan mekanisme Undang-Undang,” kata Imam.

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker