Polisi Berhasil Bongkar Seorang Wanita Oknum PNS Bantaeng Pesta Sabu Bareng Pria

Abadikini.com, BANTAENG – Jajaran Tim Satresnarkoba Polres Bantaeng berhasil mengamankan 2 orang yang diduga sebagai pengguna narkoba jenis sabu. Saat digerebek, mereka diduga lagi pesta sabu pada Jum’at, (18/9/2020) sekira pukul 17.00 WIT, tepatnya di Jalan Elang, Kelurahan Pallantikang, Kecamatan Bantaeng, Kabupaten Bantaeng.

Kapolres Bantaeng AKBP Wawan Sumantri saat dikonfirmasi Abadikini.com mengakui adanya penangkapan tersebut.

“Kita mengamankan 2 orang terduga pelaku pengguna narkoba, pada hari Ju’mat di Kabupaten Bantaeng,” ungkapnya, (22/9/2020).

Terungkapnya kasus tersebut, bermula pada Jum’at, 18 September 2020 sekira pukul 17.00 WIT, tepatnya di Jalan Elang, Kelurahan Pallantikang, Kecamatan Bantaeng, Kabupaten Bantaeng bahwa dirumah perempuan bernama Inisial ‘I’ (43 Tahun) di jalan Elang diduga sedang terjadi pesta sabu, ujar Kapolres Bantaeng.

Mendapatkan informasi tersebut, lanjut Kapolres menjelaskan, direspon cepat oleh Tim Satresnarkoba Polres Bantaeng yang dipimpin Kanit Idik 1 Satresnarkoba Polres Bantaeng, Aipda Saharuddin bersama tim langsung melakukan penggerebekan disertai penangkapan dan penggeledahan di rumah yang dimaksud sekira pukul 17.00 WITA.

Petugas menangkap seorang perempuan terduga pelaku bernama Inisial ‘I’ (43Tahun) merupakan oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Rumah Sakit Bantaeng, jelasnya.

“Ketika kita gerebek, perempuan ‘I’ (43 tahun) awalnya berusaha melakukan perlawanan dengan menutup pintu rumah ketika melihat petugas akan melakukan penangkapan, namun dengan sigap Tim berhasil membuka pintu dan melakukan penangkapan terhadap perempuan denga inisial I, ungkapnya,”.

Kemudan terang Wawan, tim kemudian melanjutkan dengan melakukan penggeledahan dan berhasil juga mengamankan seorang lelaki bernama inisial ST alias O (39 tahun), yang di duga sementara menghisap sabu di bagian dapur rumah tersebut.

“Tidak lama berlangsung, petugas menemukan alat bukti, yakni (satu) sacshet kristal bening diduga sabu 1 (satu) buah, kaca pireks berisi endapan sabu 1 (satu) buah, sendok sabu terbuat dari plastik 1 (satu) buah dan alat hisap Bong, jelasnya.

Kapolres juga mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk ikut serta memerangi bahaya Narkoba, dengan cara berperan serta dalam memberikan informasi kepada Kepolisian untuk mencegah peredaran Narkotika di Kabupaten Bantaeng.

Selain itu lanjut dia, peran serta orang tua dalam mengedukasi anak tentang bahaya Narkotika untuk kesehatan dan Hukum sangat diperlukan untuk menekan penyalahgunaan narkotika di kalangan pelajar.

“Untuk pemeriksaan selanjutnya, kedua para tersangka yang merupakan warga Jl. Elang, Bantaeng, kita amankan di Polres Bantaeng dan Pasal yang akan di terapkan 112,132,127 UU Narkotika No.35 tahun 2009 Ancaman hukuman 8 tahun penjara denda 1 milyar,” tandas Wawan.

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker