Trending Topik

Garap Hutan Lindung 75 Hektar, PT Agrowiratama Sumbar dilaporkan ke Polisi

Abadikini.com, JAKARTA – Perusahaan Perkebunan Sawit PT Agrowiratama diadukan ke Polda Sumatera Barat (Sumbar) atas dugaan tindak pidana perkebunan yang telah menanam sawit dilokasi Hutan Lindung seluas 75,48 hektar, hal ini disampaikan Fahrizen kepada Abadikini.com melalui sambung telepon, Sabtu (12/9/2020).

Fahrizen mengadukan PT Agrowiratama ke Polisi Daerah Sumatera Barat pada hari, Selasa tanggal 8 September 2020, yang diterima Briptu Yudi Prasetyo.

Tertera dalam surat tanda terima pengaduan sebagai terlapor PT Agrowiratama dalam perkara, dugaan terjadinya tindak pidana perkebunan, berupa melakukan penanaman sawit dikawasan Hutan Lindung atau penanaman sawit tanpa menggunakan HGU, yang dilakukan oleh PT Agrowiratama yang terjadi di Jorong Kartini Nagari Muaro Kiawai Kecamatan gunung Teluh, Kabupaten Pasaman Barat.

Bukti Surat Tanda Terima Pengaduan dari Polda Sumbar: Foto: Istimewa

“Pengaduan ini saya lakukan, setelah bersama tokoh masyarakat dan Dinas Kehutanan propinsi melakukan pengukuran ulang diwilayah tanah ulayat datuak batuah, datuak sati, datuak malenggang, dan datuak bonsu”, ujar farizen sebagai Ketua Aksi Bela Negara.

“Dari hasil pengukuran Dinas Kehutanan tanggal 28 Agustus 2020,  menyimpulkan dari 353,59 hektar perkebunan tersebut terdapat 75,48 hektar berada pada kawasan hutan lindung, ini belum dilakukan pengukuran secara Detail, bisa jadi bertambah, karena hanya sampel saja”, sambung Fahrizen yang lahir di Muara Kiwai.

“Sementara PT Agrowiratama menanami Sawit di wilayah Hutan Lindung tersebut sejak 1991 (29 tahun), pungkas fahrizen.

Fahrizen mengatakan  sampai saat ini belum ada proses tindak lajut menganai laporan ini.

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker