Komite I DPD RI Minta Polri dan Kejagung Usut Penyelewengan Dana Refocusing Covid-19 dan Otsus

Abadikini.com, JAKARTA – Ketua Komite I DPD RI Fachrul Razi meminta Kepolisian RI dan Kejagung RI turut memantau penyaluran Bantuan Sosial (Bansos) untuk mencegah terjadinya penyelewengan.

“Kami mendorong Kepolisian dan Kejagung RI turut memantau realisasi penggunaan anggaran penanganan Covid-19 di setiap daerah, khususnya daerah yang rawan penyelewengan Bansos,” kata Fachrul dalam keterangan tertulis, Selasa (8/9/2020).

” Khususnya terkait Dana Refocusing Covid 19 dan Dana Otsus di Aceh. Apalagi saat ini dana refocusing tersebut sudah bertambah dari Rp 1,7 triliun jadi Rp 2,3 triliun. Sangat rentan untuk di selewengkan” ujarnya.

Seperti diketahui saat ini Pemerintah menaikkan alokasi Dana Otonomi Khusus (Otsus) untuk Provinsi Papua, Papua Barat, dan Aceh dalam Rancangan Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2021. Total dana otsus untuk ketiga provinsi tersebut sebesar Rp 15,6 triliun.

Sebelumnya diketahui, Pemerintah memfokuskan alokasi dana otsus untuk empat program. Pertama, mendukung pemulihan pasca pandemi Covid-19 melalui pemberdayaan ekonomi masyarakat, khususnya pasar tradisional.

Kedua, pembangunan sarana prasarana teknologi informasi dan komunikasi. Ketiga, perluasan layanan pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur listrik perdesaan. Keempat, mendorong kualitas penerapan anggaran dan penguatan akuntabilitas pelaporan.

Komite I DPD RI mengapresiasi langkah-langkah dan upaya penegakan hukum Kepolisian RI dan Kejaksaaan Agung RI terkait penyelenggaraan pemerintahan daerah khususnya dalam mendukung investasi di daerah.

Komite I juga mengapresiasi langkah dan kebijakan yang diambil kedua lembaga Penegakan Hukum tersebut dalam rangka persiapan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah Desember 2020 dan penanganan Pandemi Covid-19. (**)

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker