Diiming-imingi Traktiran Ultah, Pemuda Ini Perkosa Gadis Dibawah Umur di Kuburan

Abadikini.com, BLORA – Seorang pemuda berinisial RDS (18) di Kabupaten Blora, Jawa Tengah melakukan aksi pemerkosaan terhadap gadis dibawah umur.

RDS saat ini telah berhasil dibekuk polisi. Dirinya ditangkap atas dugaan kasus pemerkosaan.

Korban masih bawah umur alias berusia 16 tahun RDS mengenal korban baru sekitar sebulan terakhir.

Awalnya mereka berkenalan melalui media sosial Facebook. Setelah kejadian tersebut, korban mengalami trauma hingga mengakibatkan perubahan sikap.

Kasus pemerkosaan ini terungkap setelah orang tua korban curiga.

Saat ditanya, korban yang mengalami trauma berat tersebut akhirnya mengaku telah diperkosa RDS.

Tak terima dengan perbuatan pelaku, lalu orangtua korban melaporkannya ke polisi.

Hasil pemeriksaan yang dilakukan polisi, kasus pemerkosaan itu terjadi pada Sabtu (15/8/2020).

Korban mengaku baru kenal pelaku sejak sebulan terakhir dari media sosial Facebook.

Setelah komunikasi mereka intens, pelaku kemudian mengajak korban bertemu dengan iming-iming akan mentraktirnya makan. Modusnya saat itu sedang merayakan ulang tahun.

“Pelaku berdalih sedang berulang tahun sehingga mengiming-imingi mentraktir korban makan. Korban pun akhirnya mau bertemu,” kata Kasat Reskrim Polres Blora, AKP Setiyanto, seperti dikutip dari Kompas.com, Jumat (4/9/2020).

Namun, saat bertemu pelaku bukannya ditraktir makan, korban justru diajak pergi ke warung kopi di sekitar kuburan yang lokasinya tak jauh dari lapangan golf Blora.

Usai ditraktir kopi di warung tersebut, pelaku lalu mengajak korban masuk ke lokasi pemakaman.

Di sana korban dipaksa melayani nafsu bejat pelaku.

“Korban menolak. Namun tak bisa berbuat apa-apa setelah dibekap dan diancam oleh pelaku. Korban kemudian ditinggal begitu saja,” ungkap Setiyanto.

Usai melakukan perbuatan bejatnya itu, pelaku langsung kabur dan selalu berpindah-pindah tempat saat dikejar polisi.

“Sudah tiga kali diintai selalu lolos dan kemarin berhasil kami ringkus di wilayah Banjarejo, Blora,” kata Setiyanto.

Atas perbuatan yang dilakukan itu, pelaku dijerat Pasal 76 D Jo, Pasal 81 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun kurungan penjara.

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker