Puspomad Tetapkan 29 Oknum TNI Penyerang Mapolsek Ciracas jadi Tersangka

Abadikini.com, JAKARTA – Komandan Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Puspomad) Letjen TNI Dodik Widjanarko menyebutkan, hingga kini pihaknya telah memeriksa sebanyak 51 orang prajurit TNI dari 19 satuan terkait kasus perusakan Mapolsek Ciracas, Jakarta Timur, pada Sabtu dinihari (29/8).

Menurutnya, dari 51 orang prajurit yang telah dilakukan pemeriksaan tersebut maka, Puspomad menetapkan sebanyak 29 orang sebagai tersangka dan langsung ditahan.

“Yang sudah dinaikkan statusnya sebagai tersangka dan sudah diajukan penahanan sebanyak 29 personel,” kata Dodik saat jumpa pers di Kantor Puspomad, Jakarta, Kamis (3/9/2020) dikutip Antara.

Dodik menjelaskan, Selain itu Puspomad  juga melakukan pendalaman kepada 21 oknum TNI yang diduga terlibat dalam perusakan itu.

“Sementara, satu orang lainnya dikembalikan karena statusnya adalah saksi. Namun, proses penyidikan masih terus berjalan hingga tuntas semuanya,” jelasnya.

Terkait dengan motif, Dodik menuturkan, para tersangka melakukan perusakan Polsek Ciracas karena ingin melakukan tindakan pembalasan terhadap pengeroyokan terhadap prada MI, meskipun terang dia, kenyataan dari hasil penyelidikan Prada MI menyampaikan berita bohong. “Merasa tidak puas dan tidak percaya atas keterangan dari pihak Polsek bahwa Prada MI mengalami kecelakaan tunggal,” ucap Dodik.

Motif lainnya para pelaku melakukan perusakan Mapolsek Ciracas lantaran jiwa korsa terhadap sesama prajurit TNI yakni Prada MI.

“Melampiaskan karena sudah terprovokasi oleh berita bohong yang berkembang di antara mereka,” ujarnya menegaskan.

Kejadian tersebut ditindaklanjuti oleh Detasemen Polisi Militer Jaya II dan Polres Jakarta Timur. Tim melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan menggali keterangan dari warga setempat.

“(Hasilnya) Kecelakaan tunggal, didukung dengan hasil keterangan visum (Prada MI) dari dokter dan rekaman CCTV (kamera pengawas) serta dikuatkan dengan keterangan sembilan saksi,” ungkapnya.

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker