Kasus Harta Gono Gini Sandra Saerang dan Mantan Suami : Dikuasai Pihak Ketiga Sejak Lama

Abadikini.com, SURABAYA – Kuasa Hukum Sandra Saerang, Ismet Inono membenarkan dirinya bertindak untuk dan atas nama kliennya yang menangani kasus harta gono gini dengan mantan suaminya. Surat Kuasa dipegang sejak tanggal 6 Juli 2020.

“Kami menyampaikan pemberitahuan kepada khalayak umum, hal-hal sebagai berikut; bahwa perkawinan Sandra Saerang, Lauw, (dahulu Sian Nio, Gwat, Sean Nio alias Lucia) dengan Hongkojoyo (Kwa Tjong Hong) telah putus, karena perceraian.

Hal itu didasari dengan putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 117/PDT.G/1993/PN.SBY tanggal 8 Mei 1993 jo putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 14/PDT.G/1994/PT.SBY tanggal 22 Maret 1994 dan telah ber kekuatan hukum tetap,” ungkapnya ketika dihubungi via WhatsApp. Jumat, (28/8/2020).

Ismet menambahkan, perkawinan kliennya (Sandra Saerang) dengan Hongkojoyo telah diperoleh Harta Bersama yang belum terbagi sampai saat sekarang ini.

Harta Bersama ini dimaksud terdiri dari; objek tanah dan bangunan di atasnya, terletak di Jl. Cendrawasih N. 12, RT 003, RW 010, Kel. Krembangan, Kec. Krembengan, Kota Surabaya, Jawa Timur, sesuai Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 241, Gambar Situasi No. 7970 / 1994, Luas 179 M2, atas nama NI Nyoman Puspitawati (sertifikat terkait dikuasai oleh kliennya).

“Selanjutnya, objek tanah dan bangunan di atasnya, terletak di Jl. Cendrawasih No. 14, RT 003 RW 010, Kel. Krembangan, Kec. Krembangan, Kota Surabaya, Jawa Timur, sesuai Sertifikat Hak Milik No. 30, Surat Ukur No. 505 Tahun 1923, Luas 97 M2, atas nama Hongkojoyo (sertifikat terkait dikuasai oleh klien kami),” beber pengacara dari Kantor Hukum Ismet Inono dan Rekan ini.

Lanjut Ismet, objek tanah dan bangunan di atasnya, terletak di Jl. Cendrawasih No. 18, RT 003, RW 010, Kel. Krembangan, Kec. Krembangan, Kota Surabaya, Jawa Timur, atas nama Hongkojoyo (sertifikat terkait dikuasai oleh Pihak Ketiga).

“Terakhir, Harta Bersama itu objek tanah dan bangunan di atasnya, terletak di Jl. Dukuh Kupang Barat I N. 21, Kel. Dukuh, Kec. Dukuh Pakis, Kota Surabaya, atas nama Hongkojoyo (surat-surat dikuasai oleh Pihak Ketiga), tambahnya.

Masih dengan Ismet, bahwa Hongkojoyo (Kwa Tjong Hong), sejak 16 tahun lalu ia sakit stroke. Bahkan, sampai saat ini tengah dirawat intensif pada salah satu Rumah Sakit di Jakarta.

“Bahwa apabila ada Pihak Ketiga dan atau siapapun juga yang telah diminta oleh pihak ketiga, tanpa terkecuali akan dan atau telah berencana untuk mengganti identitas Hongkojoyo (Kwa Tjong Hong), demi kepentingan dan keuntungan pribadi dan bukan demi kepentingan Klien.

Maka dapat dipastikan hal itu adalah tindakan liar dan perbuatan melawan hukum. Klien tengah mencadangkan haknya melaporkannya kepada pihak berwajib,” ujar Alumnus Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) tersebut.

Menurut Ismet Inono, karena kasus ini, kepada Kepolisian Daerah Jawa Timur, Kepolisian Resort Surabaya, Kantor Pertanahan Surabaya Satu dan Dua, Kelurahan Krembangan, Kecamatan Krembangan serta semua instansi terkait dan tanpa terkecuali.

“Untuk tidak melayani Pihak Ketiga dan atau siapapun juga yang telah diminta oleh Pihak Ketiga untuk melakukan tindakan sebagaimana dimaksud di atas, serta kepada Para Penyewa keempat objek tanah, dan bangunan tersebut di atas, untuk tidak berhubungan dan atau memberikan uang sewa, terkecuali hanya kepada kliennya,” tegas Ismet Inono.

Perlu diketahui, Ismet Inono tidak sendirian sebagai Kuasa Hukum dari kliennya, ia juga didampingi Idrus Alhadar, Rivan Erlangga, Daniel Rahman Napitupulu, dan Arufur Laksamana Pantar.

Apabila ada pertanyaan dan atau informasi terkait semua hal tersebut di atas, dapat menghubungi Kantor Hukum “Ismet Inono & Rekan”, alamat Menara Hijau Kav 33 Lantai 3, Jakarta 12770, Telepon : 021-7984680, E-mail : i.inono@yahoo.com.

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker