Anak Taipan Kembali Gugat Hak Warisan Sinar Mas Group

Abadikini.com, JAKARTA – Anak pendiri Sinar Mas Group Eka Tjipta Widjaja, Freddy Widjaja, kembali mendaftarkan gugatan sengketa hak waris di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Freddy menjelaskan bahwa berkas gugatan yang baru sudah dia daftarkan hari ini.

“Iya. Besok saya info, hari ini sudah masuk pendaftarannya,” ujar Freddy dalam keterangan tertulis, Selasa (11/8).

Sebelumnya anak taipan Eka Tjipta Widjaja ini mencabut gugatan dengan total nilai aset sejumlah warisan yang disebut mencapai Rp600 triliun. Pencabutan gugatan itu pun telah dikabulkan majelis hakim PN Jakarta Pusat.

“Permohonan pencabutan gugatan dikabulkan,” ucap Ketua Majelis Hakim Albertus Usada dalam sidang yang berlangsung, Senin (10/8/2020) siang jelang petang tadi kemarin.

Pencabutan gugatan yang dilakukan Freddy sebelumnya karena ia bermaksud mendaftarkan kembali gugatan dengan sejumlah revisi dan penyempurnaan.

Freddy mengungkapkan materi gugatan yang baru ini jauh berbeda dengan sebelumnya. Hanya saja, ia enggan menginformasikan secara gamblang mengenai materi gugatan baru itu.

“(Materi gugatan) berbeda sekali. Besok kalau ada press conference pasti saya sampaikan lengkap dengan petitumnya,” pungkasnya.

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker