Curhat Anak Taipan Eka Tjipta Widjaja Pendiri Sinar Mas Group: Tak Dapat Perusahaan, Jadi Wiraswasta

Abadikini.com, JAKARTA – Pendiri konglomerasi bisnis Sinar Mas Group, mendiang Eka Tjipta Widjaja mungkin tak akan menyangka keturunannya akan berkonflik karena perkara surat wasiat yang ditinggalkannya.

Anak Eka Tjipta dari istri Lidia Herawati Rusly yang bernama Freddy Widjaja, mengisahkan dirinya tidak mendapatkan fasilitas apapun dari ayahnya bahkan harus menjadi wiraswasta atau berbisnis sendiri.

Freddy muncul kepermukaan dan menggugat hak waris yang diterima lima orang saudara tiri dan satu orang merupakan pelaksana wasiat. Ia satu-satunya keturunan Eka Tijpta, 28 anak dari lima orang istri, yang berani menggugat hak waris tersebut. Ini karena dalam surat wasiat yang dibuat Eka Tjipta, tidak semua aset dibagi rata kepada keturunan

Freddy melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Gugatan tersebut bernomor 637/Pdt.G/2020/PN JKT.SEL dan jadwal sidang pertama akan dilaksanakan pada 2 September 2020.

“Saya hanya menggugat lima abang-abang tiri saya karena sesuai di akta wasiat nomor 60 tahun 2008 yang dibuat oleh almarhum Pak Eka, kelima saudara tiri saya menerima kelebihan dari uang tunai dan harta benda dari almarhum setelah pembagian waris,” kata Freddy saat berbincang dengan CNBC Indonesia, pekan lalu seperti dilansir Abadikini.com, Kamis (20/8).

Freddy bercerita tak satu pun dari 28 anak Eka Tjipta berani mempersoalkan soal hak waris tersebut.

“Saya ibaratkan semut lawan gajah,” kata Freddy.

Menurut cerita Freddy, dia sama sekali tidak pernah mendapatkan fasilitas dari Eka Tjipta. Bahkan tak satupun perusahaan di Group Sinarmas yang sahamnya dipegang olehnya.

“Saya berwiraswasta sendiri sejak lulus kuliah MBA (Magister Bussines Administration) dari Amerika tahun 1993,” tutur Freddy berkisah.

Freddy menuturkan dirinya menuntut ilmu di Calfiornia State University pada 1991. Pada saat lulus dari kampus tersebut, Eka Tjipta ikut hadir saat wisuda.

Setelah berkali-kali berupaya untuk membicarakan ini dengan lima saudara tirinya, Freddy tampaknya tak menemukan jalan untuk berdamai. “Karena selama ini tidak ada tanggapan untuk berdamai dengan saya,” kata Freddy.

Akhirnya Freddy didampingi kuasa hukumnya Fachmi Bachmid mendatangi PN Jakarta Selatan menggugat hak waris kepada enam pihak termasuk lima saudara tiri.

“Satu orang adalah pelaksana wasiat almarhum tidak memiliki hubungan saudara yakni Elly Romsiah”, sebut Freddy di depan PN Jakarta Selatan, Rabu (12/08/20).

Gugatan ini muncul setelah Eka Tjipta Widjaja meninggal dunia pada 26 Januari 2019, dan sudah membuat wasiat bertanggal 25 April 2008.

Dalam wasiat disebutkan Freddy Widjaja mendapatkan uang sebesar Rp 1 miliar dan juga beberapa anak-anak Eka Tjipta Widjaja ada yang mendapatkan Rp 2 miliar dan ada yang Rp 1 miliar.

Total nilai warisan yang dibagikan senilai Rp 76 miliar untuk 34 orang penerima yang disebut dalam surat wasiat tersebut. Bila ada sisa uang, maka diserahkan ke Teguh Ganda Widjaja, Indra Widjaja, Muktar Widjaja, Djafar Widjaja dan Franky Oesman Widjaja.

Dalam surat wasiat Eka Tjipta Widjaja menunjuk pelaksana Indra Widjaja dan Elly Romsiah sebagai pelaksana wasiat dengan kewenangan dan kekuasaan.

Adapun alasan gugatan diajukan Freddy Widjaja karena wasiat dilaksanakan tanpa adanya perincian atas harta peninggalan Eka Tjipta Widjaja serta adanya wasiat sisa uang/harta peninggalan yang hanya diserahkan kepada Teguh Ganda Widjaja sebagai Tergugat I, Indra Widaja sebagai Tergugat II/Pelaksana Wasiat, Muktar Widjaja sebagai Tergugat III, Djafar Widjaja sebagai Tergugat IV dan Franky Oesman Widaja sebagai Tergugat V.

Selain itu, wasiat juga menyebabkan tertutupnya hak Penggugat Freddy Widjaja sebagai ahli waris yang dilindungi Undang-Undang. Dimana dalam pasal 913 KUH Perdata menentukan:

“Legitime portie atau bagian warisan menurut undang-undang ialah suatu bagian dari harta-benda yang harus diberikan kepada para ahli waris dalam garis lurus menurut undang-undang, yang terhadapnya orang yang meninggal dunia tidak boleh menetapkan sesuatu, baik sebagai hibah antara orang-orang yang masih hidup, maupun sebagai wasiat,” demikian tulis gugatan Freddy.

Freddy juga mempersoalkan tidak adanya perincian dan penjumlahan atas harta peninggalan Eka Tjipta Widjaja.

Freddy menguraikan total aset perusahaan Sinarmas Group mencapai Rp 737 triliun, tapi dalam wasiat terhadap ahli waris hanya hanya diberikan Rp 76 Miliar dan sisanya diberikan kepada tergugat.

“Ayah saya pernah sebagai salah satu pendiri dari Sinarmas Group dan sudah memiliki aset-aset ada lebih dari yang pernah saya sampaikan yakni ada Rp 737 triliun dari 16 perusahaan. Belum yang sedang saya investigasi. Aset-aset itu bukan sembarang sebut semua itu berdasarkan yang bisa di cetak kepada publik laporan tahunannya,” papar dia.

Dalam gugatan tersebut, pihaknya juga merinci ke-16 perusahaan di bawah Sinarmas Group yang berada di Indonesia maupun di luar negeri, sebagai bagian dari harta peninggalan almarhum Eka Tjipta Widjaja.

“Wasiat dilaksanakan tanpa adanya perincian atas harta peninggalan almarhum. Lalu adanya surat wasiat sisa uang/harta peninggalan yang hanya diserahkan kepada Teguh Ganda Widjaja, Indra Widjaja, Muktar Widjaja, Djafar Widjaja dan Frank Oesman Widjaja sebagai tergugat I hingga V”, sebut Freddy.

Sebelumnya, pada 3 Agustus lalu, pihak Freddy Widjaja selaku penggugat menyatakan melakukan pencabutan gugatan atas saudara-saudara tirinya.

Gugatan ini diajukan di PN Jakarta Pusat pada 16 Juni 2020. Gugatan ini didaftarkan atas nama kuasa hukum Freddy yakni Yasrizal dengan Nomor Perkara 301/Pdt.G/2020 di PN Jakarta Pusat.

Namun pada Senin 3 Agustus pekan lalu, Yasrizal, kuasa hukum Freddy mengajukan permohonan pencabutan gugatan hak waris ke majelis PN Jakarta Pusat.

Managing Director Sinar Mas Gandi Sulistiyanto menolak berkomentar terkait dengan kasus ini, karena kasus ini merupakan ranah keluar. Gandi hanya mengatakan statement dari Group Sinarmas sama dengan pernyataan sebelumnya.

“Bahwa saudara Freddy Widjaja adalah anak luar kawin dari nyonya Lidia Herawaty Rusli. Bahwa yang bersangkutan telah mendapatkan hak bagiannya sebagai penerima wasiat sesuai dengan surat wasiat dari almarhum Bapak Eka TjiptaWidjaja,” kata Gandhi, dalam keterangan yang disampaikan kepada CNBC Indonesia, Selasa (14/7/2020.

Sumber Berita
CNBC Indonesia

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker