Pemerintah Indonesia Terapkan Sanksi Kepada Veronica Koman untuk Kembalikan Uang Beasiswa Rp 773 Juta

Abadikini.com, JAKARTA – Aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Veronica Koman diberi sanksi oleh Pemerintah Indonesia dengan menerapkan hukuman finansial. Dengan begitu Veronica diminta untuk berhenti melakukan advokasi HAM kepada masyarakat Papua.

Aktivis HAM, Veronika Koman mengaku setelah pemerintah Indonesia mengkriminalisasinya, lalu meminta Interpol untuk mengeluarkan ‘red notice’ dan mengancam untuk membatalkan paspornya.

Permintaan oleh Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) di bawah Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu) tersebut, dibuat berdasarkan klaim bahwa dirinya tidak mematuhi ketentuan harus kembali ke Indonesia setelah usai masa studi.

“Kenyataannya, saya kembali ke Indonesia pada September 2018 setelah menyelesaikan program Master of Laws di Australian National University,” ujarnya.

Faktanya sejak Oktober 2018 di Indonesia, ia melanjutkan dedikasi waktu untuk advokasi HAM, termasuk dengan mengabdi di Perkumpulan Advokat Hak Asasi Manusia untuk Papua (PAHAM Papua) yang berbasis di Jayapura.

“Saya ke Swiss untuk melakukan advokasi di Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada Maret 2019 dan kembali ke Indonesia setelahnya. Saya memberikan bantuan hukum pro-bono kepada para aktivis Papua pada tiga kasus pengadilan yang berbeda di Timika sejak April hingga Mei 2019,” tuturnya.

Vero menjelaskan dirinya lalu berkunjung ke Australia dengan menggunakan visa tiga bulan pribadinya, untuk menghadiri wisuda yang diselenggarakan pada Juli 2019. Ketika berada di Australia pada Agustus 2019.

“Saya dipanggil oleh kepolisian Indonesia dan berikutnya saya ditempatkan dalam daftar pencarian orang (DPO) pada September 2019,” bebernya.

Pada masa Agustus-September 2019 ini, ia tetap bersuara untuk melawan narasi yang dibuat oleh aparat ketika internet dimatikan di Papua, yakni dengan tetap memposting foto dan video ribuan orang Papua yang masih turun ke jalan mengecam rasisme dan meminta referendum penentuan nasib sendiri.

“Bukan hanya ancaman mati dan diperkosa kerap saya terima, namun juga menjadi sasaran misinformasi online yang belakangan ditemukan oleh investigasi Reuters sebagai dibackingi dan dibiayai oleh TNI,” imbuhnya.

Kemenkeu telah mengabaikan fakta bahwa ia telah langsung kembali ke Indonesia usai masa studinya. Dan mengabaikan pula fakta bahwa dirinya telah menunjukkan keinginan kembali ke Indonesia apabila tidak sedang mengalami ancaman yang membahayakan keselamatannya.

Melalui surat ini, kata dia, “saya meminta kepada Kemenkeu terutama Menteri Sri Mulyani untuk bersikap adil dan berdiri netral dalam melihat persoalan ini, sehingga tidak menjadi bagian dari lembaga negara yang hendak menghukum saya, karena kapasitas saya sebagai pengacara publik yang memberikan pembelaan HAM Papua”.

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker