Ini Alasan Anak Taipan Freddy Widjaja Cabut Gugatan Hak Warisan Sinar Mas di PN Jakarta Pusat

Abadikini.com, JAKARTA – Freddy Widjaja anak mendiang pendiri Sinar Mas Group Eka Tjipta Widjaja ungkapkan alasan dirinya mencabut gugatan sengketa hak warisan Sinar Mas kepada kelima saudara tirinya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

“Saya cabut gugatan di PN Jakarta Pusat karena bermimpi dua hari yang lalu bertemu dengan almarhum papa Eka,” ujar Freddy Widjaja saat di konfirmasi via pesan WhatsApp, Senin (3/8/2020).

Freddy menuturkan, dalam mimpi tersebut ayahanda tercinta Eka Tjipta Widjaja meminta kepada dirinya untuk mencabut gugatat dan berdamai dengan kelima kakak tirinya.

“Beliau berpesan untuk mencabut gugatan dan berdamai dengan kelima kakak nya secepatnya tentang warisan,” tutur Freddy.

Sebelumnya, PN Jakarta Pusat menggelar sidang ketiga kasus sengketa warisan anak-anak bos Sinar Mas mendiang Eka Tjipta, Senin (3/8/2020).

Dalam sidang, pihak Freddy Widjaja selaku penggugat menyatakan akan melakukan pencabutan gugatan.

Kuasa hukum Freddy Widjaja, Yasrizal dalam persidangan pagi tadi mengajukan permohonan pencabutan gugatan hak waris ke majelis Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Yasrizal dalam persidangan mengatakan bahwa pihaknya hendak menyampaikan permohonan pencabutan gugatan dengan alasan sebagai berikut.

“Penggugat menganggap gugatan kurang sempurna, dan mau melakukan perbaikan gugatan. Pencabutan gugatan ini disampaikan sukarela dan tanpa paksaan dari pihak manapun,” ungkap Yasrizal dalam sidang, Senin (3/8/2020).

Untuk diketahui, Freddy Widjaja menggugat hak warisan ke saudara-saudara tirinya. Kasus ini didaftarkan atas nama kuasa hukum Yasrizal dengan Nomor Perkara 301/Pdt.G/2020 di PN Jakarta Pusat

Adapun yang pihak-pihak yang digugat Freddy Widjaja adalah Indra Widjaja alias Oei Pheng Lian, Teguh Ganda Widjaja alias Oei Tjie Goan, Muktar Widjaja alias Oei Siong Lian, Djafar Widjaja alias Oei Piak Lian, dan Franky Oesman Widjaja alias Oei Jong Nian. Semuanya adalah saudara tirinya.

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker