Pelarian Buronan Selama 17 Tahun Maria Pauline Lumowa: Dari Singapura, Belanda, hingga Tertangkap di Serbia

Abadikini.com, JAKARTA – Maria Pauline Lumowa diekstradisi dari Serbia ke Indonesia. Pelarian Maria Lumowa selama buron 17 tahun pun berakhir.

Maria Pauline Lumowa merupakan salah satu tersangka pembobol Bank BNI melalui L/C fiktif yang terjadi pada 2003 dan mengakibatkan kerugian negara Rp1,2 triliun.

Ia diekstradisi dari Serbia, setelah ditangkap oleh NCB Interpol Serbia pada 16 Juli 2019, di Bandara Internasional Nikola Tesla, Beograd, Serbia.

“Penangkapan itu dilakukan berdasarkan red notice Interpol yang diterbitkan pada 22 Desember 2003,” kata Menkumham Yasonna Laoly, yang memimpin delegasi saat proses ekstradsi, melalui keterangan tertulis, Kamis (9/7/2020).

Sebelum ditangkap di Serbia, Maria Lumowa melarikan diri ke Singapura pada September 2003 alias sebulan sebelum ditetapkan sebagai tersangka tim khusus yang dibentuk Mabes Polri.

Pada 2009, ia diketahui berada di Belanda pada 2009 dan sering bolak-balik ke Singapura.

Pemerintah Indonesia sempat dua kali mengajukan proses ekstradisi ke Pemerintah Kerajaan Belanda, yakni pada 2010 dan 2014, karena Maria Pauline Lumowa ternyata sudah menjadi warga negara Belanda sejak 1979. Namun, kedua permintaan itu direspons dengan penolakan oleh Pemerintah Kerajaan Belanda yang malah memberikan opsi agar Maria Pauline Lumowa disidangkan di Belanda.

Hingga akhirnya, pelariannya berakhir di Serbia.

“Pemerintah bereaksi cepat dengan menerbitkan surat permintaan penahanan sementara yang kemudian ditindaklanjuti dengan permintaan ekstradisi melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham,” ucap Yasonna.

Ia menjelaskan, setelah mengirimkan surat permintaan ekstradisi yang disusul dengan surat permintaan percepatan proses ekstradisi ditambah pendekatan “high level” yang dilakukan Duta Besar RI untuk Republik Serbia dan Montenegro M Chandra Widya Yudha, Pemerintah Serbia mengabulkan permintaan Indonesia melalui Keputusan Menteri Kehakiman Serbia Nomor 713-01-02436/ 2019-08 tertanggal 6 April 2020.

“Setelah kembali ke Indonesia, Maria Pauline Lumowa akan menghadapi proses hukum atas dugaan melakukan pelanggaran terhadap Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup,” tutur Yasonna.

Sumber Berita
Okezone

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker