Daftar Kasus Pembobolan Bank Triliunan di Indonesia, Termasuk Kasus Maria Pauline Lumowa

Abadikini.com, JAKARTA- Pembobol kredit BNI Rp1,7 triliun, Maria Pauline Lumowa akhirnya ditangkap di Serbia usai buron selama 17 tahun. Maria kini diekstradisi ke Indonesia dan telah dijemput tim gabungan Kementerian Hukum dan HAM serta Polri.

Kasusnya berawal pada Oktober 2002 saat BNI mengucurkan pinjaman Rp1,7 triliun kepada PT Gramarindo Group, perusahaan milik Maria.

PT BNI mulai curiga dengan transaksi keuangan PT Gramarindo Group. Mereka kemudian melakukan penyelidikan pada Juni 2003 dan menemukan fakta bahwa perusahaan itu tak pernah melakukan ekspor.

BNI pun langsung melaporkan dugaan surat kredit fiktif ke Mabes Polri. Pada Oktober 2003, kepolisian menetapkan Maria sebagai tersangka. Sayang, Maria telah lebih dulu hengkang dari Indonesia ke Singapura sebulan sebelum ditetapkan sebagai tersangka.

Kasus pembobolan yang menjerat Maria bukan kali pertama di Indonesia. Kasus serupa juga pernah terjadi sebelumnya.

Kasus pembobolan bank pernah menimpa Bank Permata pada 2017. Modus yang digunakan adalah dengan pengajuan kredit fiktif terkait pembiayaan proyek-proyek PT Pertamina (Persero) dengan plafon kredit senilai Rp1 triliun.

Perkara bermula ketika PT Megah Jaya Prima Lestari (MJPL) mengajukan kredit pembiayaan tujuh kontrak proyek PT Pertamina ke Bank permata. Pencairan kredit pun diberikan sepanjang 2013-2015. Namun pembayaran kewajiban mulai macet pada 2017.

Bank Permata pun mengonfirmasi ke pihak Pertamina dan ternyata tujuh kontrak proyek itu palsu.

Pada 2018, polisi mengungkap kasus pembobolan 14 bank oleh lembaga pembiayaan, PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP). Kerugiannya ditaksir mencapai Rp14 triliun. Modus yang digunakan adalah dengan memanipulasi dana piutang nasabah kredit sebagai jaminan.

Kasusnya berawal saat PT SNP mengajukan pinjaman fasilitas kredit modal kerja dan kredit rekening koran ke Bank Panin dengan jaminan daftar piutang pembiayaan konsumen Columbia pada 2016-2017. Namun daftar kreditur itu dimanipulasi hingga terjadi kredit macet sebesar Rp141 miliar pada 2018.

PT SNP juga mengajukan kredit sejenis ke 13 bank lain yang terdiri dari bank BUMP maupun swasta. Lima orang di PT SNP saat itu telah diproses hukum.

Kasus pembobolan kredit bank juga pernah terjadi di Bank Mandiri cabang Bandung. Kerugian atas pembobolan itu mencapai Rp1,83 triliun.

Perkara bermula ketika salah satu debitur PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Tirta Amarta Bottling Company (TAB) mengajukan penambahan kredit modal kerja dan disetujui oleh pihak Bank Mandiri.

Namun PT TAB diduga menggelembungkan nilai aset menjadi Rp1,1 triliun saat mengajukan penambahan kredit tersebut. Sementara jaminan kredit PT TAB saat itu hanya Rp73 miliar, namun mendapat kucuran kredit hingga Rp1,5 triliun.

Kasus ini melibatkan dua petinggi PT TAB dan lima petinggi dari Bank Mandiri Cabang Bandung mulai dari manager komersial perbankan, relationship manager, dan senior kredit risk manager.

Pada 2019, tujuh orang tersebut dibebaskan oleh Mahkamah Agung.

Jauh sebelum itu, kasus pembobolan bank oleh pengusaha besar Eddy Tansil juga menjadi sorotan. Eddy masuk dalam daftar buron interpol sejak kabur dari Lapas Cipinang pada 1996.

Kasusnya berawal ketika Eddy mendapatkan kredit dari Bank Pembangunan Indonesia (Bapindo) untuk membangun pabrik di bawah PT Golden Key Group miliknya. Namun ternyata rencana membangun pabrik itu fiktif. Akibatnya negara merugi hingga Rp1,3 triliun.

Ia kemudian divonis 20 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 1995. Setahun kemudian, Eddy disebut kabur ke China.

Kasus Maria Pauline Lumowa menjadi sorotan teranyar. Pembobol bank BNI Rp1,7 triliun itu dijadwalkan tiba di Indonesia hari ini.

Sumber Berita
CNN Indonesia

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker