Anggota DPRD PDIP Ungkap Fee 5 Persen Proyek Ancol untuk Anies

Abadikini.com, JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dikabarkan memutuskan perhitungan kontribusi reklamasi Ancol untuk pemerintah provinsi (Pemprov) DKI Jakarta secara diam-diam tanpa mengkonsultasikannya terlebih dahulu dengan DPRD DKI Jakarta.

Dikabarkan Anies meminta jatah sebesar 5 persen untuk Pemprov DKI Jakarta setelah PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk selesai mereklamasi kawasan Ancol.

Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan, Gilbert Simanjuntak, mengatakan kontribusi sebesar 5 persen untuk jadi jatah DKI Jakarta sangat ganjil.

Ia mengatakan aturan penyerahan lahan kontribusi ini diputuskan sepihak oleh Gubernur Anies Baswedan tanpa konsultasi ke DPRD DKI.

“Dasar perhitungan 5 persen lahan reklamasi sebagai milik DKI tidak jelas dasarnya, dan diputuskan sepihak oleh Gubernur tanpa konsultasi DPRD,” kata Gilbert seperti dikutip Abadikini.com, Rabu (8/7/2020).

Lanjutnya, ia merasa ganjil dengan jatah 5 persen lantaran keputusan Gubernur (Kepgub) 237 tahun 2020 tentang izin Reklamasi Ancol tidak sebutkan dasar hitung-hitung pembagian jatah lahan.

“Enam hektare yang 5 persen itu jadi pertanyaan dasarnya 5 persen dari mana? Sangat tidak wajar bila diputuskan 5 persen,” tegasnya.

Lanjutnya, ia menilai Kepgub 237 tahun 2020 ini sarat akan kepentingan dan menjadi preseden buruk dalam tata pamong di lingkungan Pemprov DKI.

Lebih lanjut, ia menilai Kepgub tersebut tidak mempunyai dasar hukum yang kuat. Kepgub itu kata dia harus didasari oleh Perda Tentang RDTR dan Zonasi yang Raperdanya telah dicabut Anies pada 2018 silam.

“Perlu ketegasan dari Mendagri agar tidak menjadi contoh buruk yang bisa diikuti kepala daerah yang lain,” tukasnya.

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker