Nekat Gelar Konser Saat Pandemi, Rhoma Irama akan Diproses Hukum

Abadikini.com, BOGOR – Raja Dangdut Rhoma Irama akan diproses secara hukum oleh Polres Bogor Polda Jawa Barat lantaran tampil dalam acara khitanan di Kampung Salak, Desa Cibunian, Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor pada Minggu (28/6/2020) kemarin.

“Ya, semua kami periksa sesegera mungkin,” ucap Kepala Polres Bogor, AKBP Roland Ronaldy, saat mendampingi Panglima Kodam III/Siliwangi, Mayor Jenderal TNI Nugroho Wiryanto, dan Kepala Polda Jawa Barat, Inspektur Jenderal Polisi Rudy Sufahriadi, seperti dikutip Abadikini.com dari Antara, Senin (29/6/2020).

Ronaldy mengatakan polisi akan memeriksa para saksi untuk mengetahui pasal-pasal apa saja yang dilanggar pada penampilan artis itu dengan sejumlah artis kondang lain.

“Baik itu penyelanggaranya, atau mungkin dari tamu-tamu yang tadi disampaikan ibu bupati, kita semua akan periksa. Nah nanti setelah itu baru nanti bisa kita tentukan kira-kira mereka melanggar di pasal berapa,” kata Ronaldy.

Seperti diketahui sebelumnya Bupati Bogor, Ade Yasin, menyebutkan bahwa sejak awal Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor sudah melarang konser Rhoma Irama di khitanan warga Desa Cibunian, Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor.

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker