Masyarakat Diminta Dorong DPR Hapus Syarat Pencalonan Presiden

Abadikini.com, JAKARTA – Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilihan Umum dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menilai harapan masyarakat untuk menghadirkan tokoh alternatif dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 akan sulit terwujud bila tidak dibarengi dengan sistem Pemilu yang mendukung.

“Kalau kemudian kita ingin tokoh alternatif, orangnya banyak tapi salurannya itu tak tersedia, ya tidak akan juga dapat alternatif begitu,” kata, Titi saat diskusi webinar dengan judul ‘Menakar Peta Politik 2024’, Jumat (19/6).

Menurut Titi saluran yang dimaksud, ialah kemampuan peserta Pemilu dalam hal ini partai politik dalam menominasikan kandidat dengan regulasi yang saat ini sedang dibahas di DPR RI terkait RUU Pemilu.

Namun menurut Titi, perkembangan terakhir pembahasan RUU Pemilu menunjukkan bahwa untuk mencalonkan Presiden dan Wakil Presiden harus dipenuhi ambang batas pencalonan paling sedikit 20 persen kursi atau 25 persen suara sah hasil pemilu sebelumnya.

“Nah, kalau hasil Pemilu sebelumnya, berarti kan merujuk kepada hasil Pmilu DPR 2019, kalau kita merujuk kepada hasil pemilu DPR 2019, kita sudah relatif tahu peta politiknya akan seperti apa,” ujarnya.

Sehingga, lanjut Titi, keinginan masyarakat akan adanya pilihan tokoh alternatif untuk maju menjadi Presiden dan Wakil Presiden pada Pemilu 2024 nanti akan kandas jika saluran untuk menominasi kandidat tersebut tidak dibuka.

“Dengan demikian, ya saya kira kalau aturan itu masih berlaku untuk 2024 mendatang, alternatif yang akan kita miliki ya tidak akan sesuai dengan harapan, bisa jadi dia lagi, dia lagi begitu,” terang Titi.

Oleh karenanya, ia mengajak masyarakat untuk terus mendorong di pembahasan RUU Pemilu agar syarat ambang batas pencalonan presiden yang mensyaratkan kepemilikan 20 persen kursi atau 25 persen suara sah dihapuskan.

Padahal terang Titi di Pilpres 2024 nanti, akan sangat dinamis dan menarik karena tidak ada yang menjadi petahana (incumbent), sehingga isu-isu politik bisa sedikit terlepas dari bicara soal politisasi kebijakan negara dan sebagainya seperti Pilpres 2019 lalu.

“Kalau itu dikombinasikan dengan RUU Pemilu yang bagus, misalnya dengan penghapusan ambang batas pencalonan presiden yang sangat berat itu. Kemudian proses pemilunya sederhana, tidak harus dipaksa lima surat suara, pemilunya DPR, DPD, presiden saja, kompetisinya itu akan lebih baik,” tegasnya.

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker