Guna Menjaga Stabilitas Nasional, RUU HIP Layak Dibatalkan

Abadikini.com, JAKARTA – Gelombang penolakan terhadap pembahasan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) terus bergulir keras dari sejumlah elemen masyarakat, diantaranya Majelis Ulama Indonesia (MUI), Ormas Islam (PBNU, PP Muhammadiyah, dan FPI), Purnawirawan TNI/Polri, dan juga para cendikiawan. Alasan penolakan cukup beragam, mulai dari tidak dimasukkannya TAP MPRS Nomor XXV/1966 tentang pembubaran PKI sebagai konsideran dan juga RUU HIP dinilai sebagai hal yang tidak terlalu urgen saat ini, terutama dimasa pandemi Covid-19.

Anggota Komisi Hukum, HAM, dan Keamanan (Komisi III) DPR-RI, M.Nasir Djamil menyatakan RUU HIP layak untuk dibatalkan mengingat RUU ini mendapat resistensi yang besar dari sejumlah elemen masyarakat. Ia menyatakan akan sangat beresiko terhadap stabilitas politik dan keamanan nasional jika RUU ini tetap dipaksakan untuk dibahas nantinya.

“Arus penolakan yang keras dari para elemen masyarakat tentu mengindikasikan adanya _something wrong_ dari RUU ini, jika dipaksakan maka stabilitas dan keamanan bisa terganggu, padahal dimasa seperti ini (pandemi) kita butuh suasana politik dan keamanan yang tenang agar penanganan pandemi covid-19 bisa dilaksanakan dengan maksimal” ujar Nasir.

Lebih lanjut, Politisi PKS ini menyatakan penundaan pembahasan RUU HIP hanya menunda eskalasi penolakan dari masyarakat sipil. Oleh karenanya ia berpendapat pembatalan pembahasan RUU HIP merupakan solusi yang tepat.

Menurut Nasir, alasan penolakan yang muncul saat ini menyentuh aspek-aspek yang sangat fundamental, misalnya rumusan tentang Ekasila dan Trisila yang akan akan membawa energi bangsa ini kembali kepada perdebatan saat perumusan Pancasila, padahal isi Pancasila telah disepakati dan merupakan legacy para pendiri bangsa berdasarkan konsensus bersama.

Lebih lanjut Nasir juga menyinggug tentang pandangan bahwa Naskah Akademik (NA) dan RUU HIP malah mereduksi nilai-nilai Pancasila dikarenakan Pancasila merupakan norma fundamental negara (staatsfundamentanorm). Ketika Pancasila dijadikan norma instrumental maka derajatnya secara tidak langsung telah ter-degradasi.

“Kami Fraksi PKS sejak awal menolak dan memberi catatan penting terhadap RUU ini. Sehingga kami bisa memahami alasan-alasan krusial yang disampaikan dari penolakan dari RUU HIP ini. Oleh karenanya saya berpendapat guna menjaga stabilitas politik nasional RUU HIP layak untuk dibatalkan pembahasannya” tutup Nasir.

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker