Tinggalkan DKI Harus Mempunyai SIKM, Begini Kata Kemenhub

Abadikini.com, JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menghimbau kepada masyarakat bahwa orang yang akan berpergian meninggalkan DKI Jakarta adalah orang yang dinyatakan dalam keadaan sehat, disamping itu masyarakat harus mengikuti arahan dari protokol kesehatan Covid-19.

“Kami merujuk pada Surat Edaran Gugus Tugas nomor 7 dimana di situ secara jelas ditetapkan syarat-syarat untuk penumpang yang akan berpergian khususnya ke luar kota. Di situ di tetapkan bahwa yang utama orang yang sehat yang bisa berpergian walaupun sekarang kita tentunya berpergian harus sesuai dengan kepentingan, misalnya kalau tidak perlu-perlu sekali lebih baik di rumah dulu,” kata Jubir Kemenhub Adita Irawati, yang disiarkan di YouTube BNPB, Rabu (17/6/2020).

Jubir Kemenhub mengatakan bagi warga yang akan meninggalkan DKI, ataupun memasuki, wajib membawa syarat yang diajukan yaitu berupa Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) yang telah ditetapkan Pemprov DKI Jakarta.

“Memang di beberapa pemerintah daerah memberikan syarat-syarat khusus. Di Jakarta, di DKI sesuai dengan peraturan gubernur sudah diterbitkan syarat izin keluar masuk DKI Jakarta. Jadi kalau ada pertanyaan kalau masuk Jakarta sudah leluasa atau tidak? Yang pertama pasti harus sehat syarat dari Gugus Tugas sudah terpenuhi,” tuturnya.

Adita menjelaskan bahwa mekanisme  syarat untuk mendapatkan SIKM tak begitu sulit di DKI, yaitu bisa diperoleh secara online di website Pemprov DKI Jakarta.

“Kemudian kedua saat ini DKI masih menerapkan SIKM tadi, tentunya kita harus ikuti syarat itu, saya rasa aksesnya lebih mudah bisa di melalui online, masih ada hal-hal yang harus dipenuhi karena pandemi belum selesai, perjalanan harus tetap aman, harus tetap melindungi yang sehat, orang yang sakit bisa disembuhkan. Jadi jangan sampai bertambah. Ini adalah salah satu cara mencegah penambahnya korban dengan mengetatkan syarat-syarat berpergian,” imbuhnya.

Mengutip dari laman detikcom, Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 41 Tahun 2020. Permenhub ini berisi perubahan atas Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Perhubungan pada tanggal 8 Juni 2020.

“Menindaklanjuti Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 7 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang dalam masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju masyarakat Produktif dan Aman COVID-19, Kemenhub telah menerbitkan aturan pengendalian transportasi yang merupakan revisi dari Permenhub 18/2020,” kata Budi Karya Sumadi, Selasa (9/6/2020).

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker