Berkas Pembunuhan ‘Gorok Leher Adik Kandung Hingga Tewas’ di Bantaeng diserahkan ke Jaksa

Abadikini.com, BANTAENG –  Penyidik Polres Bantaeng, Sulawesi Selatan (Sulsel) telah melimpahkan berkas perkara tahap pertama kasus pembunuhan dengan satu orang korban di rumah, Kampung Katabung, desa Pattaneteang, kecamatan Tompobulu, Bantaeng, ke kantor Kejaksaan Negeri (kejari) setempat.

Perkara ini sempat menjadi viral karena dilakukan dengan cara yang tergolong tidak biasa atau sadis dan diduga dilakukan oleh anggota keluarga inti (kakak korban).

“Berkas perkara kasus pembunuhan dengan tersangka, RBD (30 tahun) dan SBB (20 tahun).Keduanya RBD dan SBD adalah yang diduga membunuh adik kandung sendiri, bernama R (16) dengan menggorok Leher adik kandung hingga tewas, sudah dilimpahkan Senin, 15 Juni 2020 sekira Pukul 15.30 Wita dan diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bantaeng,” kata Dedyng Wisianto Atabay, Kajari Bantaeng melalui Kasi Intel Budi Setyawan di lansir dari Japos.co, Selasa (16/6/2020).

Menurut Budi Setyawan, Jaksa Peneliti pada Kejaksaan Negeri Bantaeng akan melakukan penelitian berkas perkara. Aspek yang diteliti meliputi aspek formil dan materiil.

Aspek formil yaitu terkait dengan kelengkapan administrasi berkas perkara berupa surat-surat, data tertulis dan dokumen serta kelengkapan dalam hak-hak formil yang dimiliki oleh tersangka misal dalam hak mendapatkan bantuan hukum, mengajukan saksi dan ahli meringankan dan aspek-aspek formalitas dalam peraturan perundang-undangan.

Sedangkan aspek materiil yaitu aspek terkait dengan materi atau isi berkas perkara dikaitkan dengan unsur pasal yang disangkakan kepada tersangka. Apakah masih dibutuhkan kejelasan atau kedetailan terkait dengan unsur pasal tertentu yang harus dijelaskan dikaitan dengan fakta perbuatannya.

“Setelah dilakukan penelitian berkas perkara maka Jaksa akan menentukan sikap apakah sudah lengkap atau belum. Apabila belum lengkap maka akan diikuti dengan petunjuk dari Jaksa kepada Penyidik untuk dilengkapi,” terangnya.

Ditambahkan, Budi Setyawan, petunjuk dalam hal ini juga dapat berupa pemisahan berkas perkara atau splitsing ataupun sampai dengan kemungkinan penambahan jumlah tersangka atau juga penambahan penjeratan pasal.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP tentang Permufakatan Pembunuhan Berencana dan UU No.25 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal yaitu pidana mati.

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker