Kejari Bantaeng Tahan PNS Diduga Pelaku Pengrusakan

Abadikini.com, BANTAENG – Tiga tersangka diduga terkait kasus pengrusakan satu unit kendaraan roda dua dan satu unit kendaraan roda empat, ditahan Kejaksaaan Negeri (Kejari) Bantaeng. Ketiganya berinisal HKM, HKT dan NI.

“Ketiga tersangka ditahan karena dikhawatirkan akan melarikan diri menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bantaeng Dedyng Wisianto Atabay SH MH melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Bantaeng, Budi Setyawan, SH MH, Kamis (11/6).

Salah satu dari ketiga tersangka merupakan PNS aktif pada Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Bantaeng.

“Tersangka dilakukan penahanan oleh penyidik kepolisian di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polres Bantaeng selama 20 hari,” ujar Budi.

Ketiga tersangka ditahan setelah perkaranya dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum. Pada saat penyerahan barang bukti dan tersangka memang berkas perkara tersebut sudah dinyatakan lengkap atau P-21.

Budi Setyawan SH MH menjelaskan kronologis dugaan pengrusakan yang dilakukan oleh ketiga tersangka. Berawal dari para pelaku disangka melakukan pengrusakan barang secara bersama-sama, Sabtu (26/10/2019) lalu, sekira pukul 12.15 Wita.

Kejadian itu di Kampung Beloparang Kelurahan Bonto Lebang Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng terhadap 1 unit sepeda motor Yamaha Mio dan 1 unit mobil Daihatsu Alya warna putih dengan kerugian diperkirakan sekitar Rp 5 juta.

Para terdakwa disangka melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHP atau Pasal 406 ayat (1) KUHP yaitu tentang kekerasan bersama-sama terhadap orang atau barang.

“Adapun Jaksa yang menangani perkara ini yaitu Arfah Tenri Ulan SH MH yang merupakan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara pada Kejaksaan Negeri Bantaeng,”.

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker