Kampanye Pilkada Dibatasi 20 Orang, Konser Musik dan Bazar Dilarang

Abadikini.com, JAKARTAKomisi Pemilihan Umum (KPU) pada hari ini, Sabtu (6/6/2020) mulai melakukan uji pubilk tentang rancangan peraturan Pilkada Serentak di tengah pandemi virus corona (Covid-19) secara virtual atau online. Metode kampanye di tengan wabah Vovid-19 menjadi salah satu kegiatan yang menjadi sorotan KPU.

Guna mencegah penularan wabah Covid-19 di Pilkada Serentak 2020 ini KPU berencana membatasi sejumlah kegiatan kampanye. Peserta kampanye hanya diperbolehkan paling banyak 20 orang.

“Muaranya pemilu dalam suasana ini tetap bisa dilaksanakan dengan jaminan kesehatan dan keselamatan masyarakat, sekaligus hak pilih masyarakat terpenuhi,” kata Komisioner KPU Viryan Azis.

“Pertemuan terbatas dilakukan secara langsung dengan ketentuan dilaksanakan dalam ruangan atau gedung tertutup, peserta kampanye paling banyak 20 orang,” sambungnya.

Terkait dengan pengaturan ruangan saat kampanye juga Terang dia, wajib menerapkan protokol kesehatan di setiap kegiatan kampanye tersebeut.

“Pengaturan ruangan dan tempat duduk harus menerapkan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19 dan wajib mematuhi ketentuan mengenai status penanganan Covid-19 pada daerah pemilihan setempat,” tegasnya.

Selain membatasi, KPU juga berencana melarang sejumlah kegiatan kampanye. Setidaknya ada empat kegiatan kampanye yang dilarang.

Kegiatan itu antara lain, sektor kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, dan atau konser musik; kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai, dan/atau sepeda santai, perlombaan; dan aktivitas sosial berupa bazar, donor darah, dan/atau hari ulang tahun.

Untuk diketahui, setelah uji publik ini KPU akan merevisi rancangan peraturan Pilkada dalam kondisi Covid-19. Uji publik hari ini (6/6) merupakan uji publik kedua.

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker