Menteri Agama Batalkan Pemberangkatan Ibadah Haji 2020

Abadikini.com, JAKARTA – Kementerian Agama memutuskan untuk membatalkan pemberangkatan jemaah haji 1441 H atau 2020 M.  Keputusan ini diambil melalui sejumlah kajian yang dilakukan Kemenag juga melakukan komunikasi dengan berbagai pihak.

“Pemerintah memutuskan untuk tidak memberangkatkan jemaah haji 2020 atau 1441 H ini. Pemerintah tidak memberangkatkan jemaah haji pada 1441 H atau 2020 ini,” kata Menteri Agama Fachrul Razi melalui Video konferensi virtual, Selasa (2/6/2020).

Menag menjelaskan keputusan ini telah berdasarkan pada sejumlah kajian yang dilakukan. Kemenag juga melakukan komunikasi dengan berbagai pihak termasuk Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Komisi 8 DPR RI.

Bahkan Kementerian Agama telah melakukan komunikasi intensif dengan Kementerian Haji Arab Saudi. Hingga 1 Juni 2020, disebutkan bahwa Saudi belum memutuskan tentang kejelasan

Selain itu, pemerintah tidak lagi memiliki kecukupan waktu untuk persiapan pelaksanaan haji tahun ini termasuk pengurusan visa, penerbangan dan layanan lainnya.

Berdasarkan jadwal yang ada, penerbangan kloter pertama haji tahun ini akan dimulai pada akhir Juni. Sehingga waktu kurang dari satu bulan diyakini tidak memungkinkan untuk menyelesaikan seluruh persiapan.

“Keputusan ini kami nilai paling tepat dan maslahat bagi jemaah dan pelaksana haji. Ini telah melalui kajian mendalam karena pandemi ini dapat mengancam keselamatan jemaah,” ujarnya.

Dia menjelaskan bagi jemaah yang telah membayarkan biaya perjalanan haji tahun ini, akan diberangkatkan pada musim haji tahun depan, 1442 H atau 2021.

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker