PN Surabaya Hukum 18 Orang Sindikat Pembobol Kartu Kredit 10 Bulan Penjara

Abadikini.com, SURABAYA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rakhmawati Utami memponis 18 orang sindikat pembobol kartu kredit warga negara asing masing-masing dituntut dengan hukuman 10 bulan kurungan penjara.

Sidang pembacaan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, secara online pada, Selasa (5/5/2020).

“Menuntut pidana penjara selama 10 bulan,” ujar JPU dalam sidang yang digelar secara online ini. Atas tuntutan ini, hakim menunda sidang untuk putusan yang akan dibacakan pada Rabu (6/5/2020) besok,” kata Rakhmawati.

Menurut Rakhmawai, perbuatan para terdakwa dianggap terbukti melanggar hukum sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 32 ayat (1) dan pasal 30 ayat (1) Jo Pasal 48 ayat (1) UU.RI.Nomor 11 Tahun 2008 “tentang Informasi Transaksi Elektronik Jo UU.RI.Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” ujarnya.

Untuk diketahui, Ditreskrimum Polda Jatim membongkar sarang sindikat pembobol kartu kredit warga negara asing di sebuah ruko di jalan Balongsari Tama C-1 Rt.001 Rw.005 Kelurahan Balongsari Kecamatan Tandes Kota Surabaya.

Dari penggerebekan itu, sebanyak 18 orang tersangka diamankan beserta barang bukti berupa 23 unit CPU rakitan, 29 unit monitor, 20 handphone, 33 buku rekening bank, 14 kartu ATM dan barang bukti lainnya.

Dalam kasus ini terungkap bila 18 hacker itu kesehariannya ditampung di dalam satu mess dan 17 pemuda lulusan SMK yang dipekerjakan Hendra, mendapat gaji setiap bulannya sekitar Rp 1 juta.

Hendro salah satu hacker mengaku, setiap orang mempunyai peran masing-masing, mulai dari pembeli domain, spammer, develop akun hingga eksekutor yang mencuri data kartu kredit milik nasabah bank.

Dalam sindikat ini, Hendro bertugas sebagai develop akun atau pembuat akun yang menunjang kinerja eksekutor untuk membobol kartu kredit.

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker