Heboh, Mobil Parkir di Bandara Soetta Sejak 2018 Tagihannya Capai Rp280 Juta

Abadikini.com, TANGERANG – Bak pameran mobil mewah, di halaman parkir Mapolresta Bandara Soekarno-Hatta berjejer mobil berharga tinggi.

Usut punya usut, ternyata mobil mewah tersebut sudah tak bertuan selama bertahun-tahun di Bandara Soekarno-Hatta dan membuat polisi bertindak.

Agar tagihan biaya parkir tidak terus membengkak, Polisi mengadakan pengumuman.

Karena ada sebagian yang biaya parkirnya jauh lebih mahal daripada harga mobil itu sendiri.

Satu diantara beberapa mobil sedan mewah yang menyita perhatian adalah mobil BMW 320i Limited Edition berwarna abu kehijauan.

Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Pol Adi Ferdian Sahputra mengatakan kalau mobil tersebut sudah terparkir di Terminal 1B sejak tahun 2018.

“Masuk parkir sejak 5 Desember 2018 pukul 08.28 WIB. Kira-kira sudah selama 3 tahun terparkir di sana,” jelas Adi di Mapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Jumat (24/4/2020).

Saking lamanya, tagihan parkir mobil tersebut membengkak sampai Rp 115 juta dan akan terus bertambah bila tidak diambil.

Pasalnya, pemilik mobil berpelat nomor B 1845 VJ tersebut sudah pernah mendatangi manajemen yakni Angkasa Pura Solusi (APS) beberapa waktu lalu.

“Yang datang berinisial JIS, berdasarkan STNK yang dibawa, sang pemilik BMW itu atas nama AK. Akan tetapi tidak pernah diurus kembali untuk pelunasan biaya parkir,” terang Adi.

Tak kalah mewahnya dengan BMW 320i Limited Edition, ada juga mobil Mitsubishi Pajero Sport Dakkar berwarna putih yang diparkirkan sampai satu tahun lebih di Bandara Soekarno-Hatta.

Adi mengatakan kalau mobil berpelat nomor L-1142-EA tersebut sudah terparkir sejak 13 Oktober 2018.

“Sejak pukul 05.00 WIB, sudah terpakir selama 15 bulan dengan estimasi biaya parkir Rp 80 juta,” sambung Adi.

Ia menjelaskan kalau berdasarkan data di Samsat pemilik atas nama FA namun, kendaraan tersebut berstatus blokir lapor jual.

“Menurut keterangan pemilik, nama hanya dipinjam KTP dan datanya untuk kemudian pengurusan surat. Mengingat bahwa pekerjaan FA (nama dalam STNK) adalah sebagai biro jasa dan sampai saat ini FA tidak kenal siapa pemilik sebenarnya Pajero itu,” papar Adi.

Diketahui, ada tujuh mobil tanpa tuan yang selama bertahun-tahun diparkirkan di kawasan Bandara Soekarno-Hatta.

Bahkan nominal dan biaya parkir mereka sudah tembus sampai ratusan juta rupiah karena diparkirkan selama bertahun-tahun.

“Ada tujuh kendaraan, jenisnya Grandmax, Corona, BMW, Pajero, Avanza, Freed, Camry. Semuanya terpencar ada yang diparkir di kawasan Soewarna, Terminal 1B, dan parkir inap Gedung 600,” papar Adi.

Kemudian, pengelola parkir langsung berkordinasi dengan Reskrim Polres Bandara Soetta, untuk menyelidiki siapa tuan dari mobil-mobil tersebut.

Bahkan ada yang sampai terparkir tidak jelas pada tahun berapa dengan estimasi biaya parkir sampai Rp 200 juta lebih.

“Suzuki Every ini, sudah tidak diketahui data masuk area parkirnya, karena pengelolaan parkir berbeda dan yang sekarang mengelola PT Angkasa Pura Solusi. Paling tidak sudah tiga tahun, dengan estimasi biaya Rp 280 jutaan,” ungkap Adi.

Kemudian mobil Grand Max dari catatan parkir sudah masuk area parkir sejak 25 April 2018, sehingga biaya parkir mencapai Rp 96 juta.

Toyota Corona dan Avanza sejak April 2019 dengan tarif parkir mencapai Rp 76 juta.

Lalu, BMW 320i Limited Edition Nomor Polisi B 1845 VJ, sudah ditinggalkan di parkiran tersebut sejak Desember 2018 dan harus membayar Rp 115 juta.

Kemudian mobil Pajero yang sudah ditinggalkan pemiliknya sejak Oktober 2018, meninggalkan tagihan biaya parkir sekitar Rp 80 juta.

“Terakhir itu Honda Freed, sudah terparkir selama 2 tahun dan biaya parkir estimasinya Rp 120 juta,” kata Adi.

Sehingga bila ditotal, tagihan biaya parkir ketujuh mobil tersebut hampir mencapai Rp 900 juta.

Kapolres pun menyarankan agar secepatnya pemilik mobil-mobil ini, untuk ke Polres Bandara Soekarno-Hatta, agar mobilnya bisa kembali.

Sementara, menurut Kasat Reskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Kompol Alexander Yuriko, pengelola parkir masih bisa dinegosiasi soal biaya yang harus dibayar.

Terlebih, pemilik mobil juga sebagai korban penipuan, maka bisa dimusyawarahkan.

“Pemilik mobil juga korban, jadi pengelola parkir tidak akan saklek. Polres coba bantu menjembatani ini,” katanya.

Sumber Berita
Tribunnews

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker