Zakat Umat Islam Bisa Diberikan pada Pasien Corona yang Kurang Mampu

Abadikini.com, JAKARTA – Mufti Agung Dubai Ahmad bin Abdulaziz al-Haddad mengatakan umat Islam bisa memberikan zakat mereka kepada pasien virus corona yang kurang mampu untuk membantu mereka membayar biaya pengobatan dan keperluan lain.

Meski begitu, Sang Mufti yang juga direktur Departemen Kegiatan Amal dan Islam (IACAD) mengatakan zakat tidak boleh diserahkan kepada institusi seperti rumah sakit untuk membeli peralatan atau membayar gaji petugas kesehatan karena zakat seharusnya diserahkan kepada individu yang berhak menerimanya.

Dilansir dari laman AL Arabiya, Kamis (23/4), Rumah sakit bisa diberi bantuan lewat sedekah yang sifatnya sukarela bagi muslim tanpa ada kewajiban memberi.

Sementara zakat adalah pilar ketiga dari Rukun Islam setelah salat, berpuasa, kemudian berhaji.

Zakat bertujuan memerangi kemiskinan dan meringankan beban mereka yang kurang mampu sehingga tercipta keharmonisan bermasyarakat.

Zakat 2,5 persen wajib dilaksanakan bagi semua muslim yang sudah mempunyai penghasilan setara 87,48 gram emas per tahun.

Orang yang miskin atau kehilangan pekerjaan karena terdampak wabah corona bisa juga menjadi penerima zakat, termasuk jika orang itu adalah kerabat keluarga atau tetangga kita.

Mufti Dubai mengatakan kerabat lebih diutamakan menerima zakat selama mereka masuk dalam kategori berhak.

Sumber Berita
MDK

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker