Kapolda NTT Ingatkan Jangan Ada Lagi Kerumunan Massa Seperti di Alor, Ada Konsekwensi Hukum

Kepala Polda Nusa Tenggara Timur, Inspektur Jenderal Polisi Hamidin (kedua kiri), bersama sejumlah unsur pimpinan saat menggelar pertemuan Senin (6/4) dalam rangka meminta klarifikasi terkait peristiwa kerumunan massa dalam penjemputan kontestan Liga Dangdut Indonesia di Kabupaten Alor yang terjadi pada Sabtu (4/4). ANTARA/HO-Humas Polda NTT

Abadikini.com, KUPANG – Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur, Inspektur Jenderal Polisi Hamidin, mengingatkan agar kegiatan yang melibatkan kerumunan massa seperti di Kabupaten Alor agar jangan terjadi lagi termasuk daerah lainnya di NTT di tengah merebaknya serangan wabah COVID-19.

“Kerumunan massa yang dimaksud adalah di Bandara Mali di Kalabahi, Kabupaten Alor, dalam rangka penjemputan salah satu kontestan Liga Dangdut Indonesia yang berasal dari daerah setempat pada Sabtu, 4 April lalu,” kata Kepala Bidang Humas Polda NTT, Komisaris Besar Polisi Johannes Bangun di Kupang, Kamis (9/4).

Dilansir dari Antara, Bangun menjelaskan, Hadimin didampingi komandan Korem 161/Wira Sakti dan kepala BIN Daerah NTT telah memanggi wakil kepala Polres Alor dan pimpinan pemerintah daerah yang diwakili Wakil Bupati Alor, Imran Duru, untuk meminta klarifikasi terkait peristiwa tersebut.

Dalam kesempatan itu, lanjut dia, Hadimin menekankan tentang maklumat Kepala Kepolisian Indonesia, Jenderal Polisi Idham Azis, terkait pencegahan Covid-19 yang wajib dilaksanakan seluruh warga Indonesia di manapun berada.

Maklumat ini, kata dia, memiliki damapk hukum bagi yang tidak melaksanakan. “Termasuk di Alor beberapa waktu lalu yang diharapkan tidak ada lagi kerumunan massa seperti itu di NTT,” katanya.

Bangun mengatakan, “Pak Wakil Bupati juga mengatakan mengatakan akan menindaklanjuti dengan menegaskan kepada berbagai elemen masyarakatnya untuk tetap menjalankan Maklumat Kapolri karena masalah wabah COVID-19 ini tanggung jawab kita bersama.”

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker