Syekh Puji Terancam 15 Tahun Penjara dan Hukuman Kebiri

Abadikini.com, JAKARTA – Pudjiono Cahyo Widiyanto (54) alias Syekh Puji dilaporkan ke polisi setelah menikahi secara siri seorang bocah 7 tahun pada tahun 2017.

Komnas Perlindungan Anak (KPA) Jawa Tengah, sebagai pelapor, tindakan Syekh Puji itu telah merampas masa depan anak tersebut.

“Meski pernikahan siri, akan menghancurkan masa depan anak yang berpotensi menjadi calon pemimpin bangsa ini,” tegas Ketua Komnas Perlindungan Anak (KPA) Jawa Tengah, Endar Susilo, saat dihubungi, Jumat (13/3/2020).

Endar lalu menjelaskan, pihaknya telah menyiapkan sejumlah bukti dan dukungan ke polisi agar mengusut tuntas kasus tersebut.

Menurut KPA, pelaku pernikahan anak di bawah umur seharusnya mendapat hukuman setimpal, karena merupakan tindak kejahatan.

Pelaku kejahatan tersebut dapat dijerat dengan UU. No.23 Tahun 2002 yang diperbarui dengan UU. No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.

Ancaman hukuman yang diterima adalah penjara 15 tahun dan hukuman kebiri.

Enam saksi telah diperiksa polisi

Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Iskandar Fitriana Sutisna mengatakan, aduan itu diterima pada Desember 2019.

Kasus tersebut pun sudah masuk dalam proses penyelidikan dan polisi telah memeriksa keterangan enam saksi, termasuk anak yang dinikahi.

“Poses penyelidikan dilakukan dengan memeriksa kepada enam saksi untuk memberikan keterangan dan bukti terkait kasus tersebut,” kata Iskandar saat dihubungi Kompas.com, Kamis (2/4/2020).

Dari hasil penyelidikan bukti visum dokter, tidak ada tanda kekerasan seksual yang dialami anak yang dinikahi Syekh Puji.

“Namun tim penyidik masih melakukan proses penyelidikan untuk mendalami unsur-unsur pidana dari yang dilaporkan,” jelas Iskandar.

Hingga kini, Polda Jawa Tengah sudah memeriksa enam saksi terkait kasus ini, termasuk anak yang dinikahi.

Seperti diketahui, Syekh Puji sempat menjadi sorotan masyarakat saat menikahi seorang bocah berusia 12 tahun bernama Lutfiana Ulfa pada tahun 2008.

 

Sumber Berita
Kompas.com

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker