Polisi Periksa 6 Saksi Terkait Dugaan Syekh Puji Nikahi Bocah 7 Tahun

Abadikini.com, YOGYAKARTA – Sosok Pujiono Cahyo Widianto alias Syekh Puji kembali dipolisikan terkait kasus pernikahan di bawah umur. Polisi kini memeriksa saksi-saksi terkait dugaan pernikahan Syeh Puji dengan gadis berusia tujuh tahun.

“Yang dilaporkan oleh pelapor adalah pencabulan dari pernikahan dini,” kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Iskandar Fitriana Sutisna saat dimintai konfirmasi lewat pesan singkat, Rabu (1/4/2020) dikutip dari detikcom.

Iskandar menyebut hingga saat ini penyidik masih menggali keterangan para saksi. Sedikitnya ada enam saksi yang sudah dimintai keterangannya.

“Saksi yang diperiksa ada 6 orang,” jelasnya.

Namun, Iskandar masih belum mengungkap siapa saja yang sudah dimintai keterangannya. Dia memastikan proses penyidikan masih berlangsung.

“Penyidik masih mencari keterangan saksi-saksi yang mendukung terhadap pasal tersebut. Oleh sebab itu masih banyak saksi-saksi yang dibutuhkan oleh penyidik,” jelasnya.

Iskandar menambahkan korban telah divisum. Hasil visum menunjukkan tak ada persetubuhan.

“Hasil visum korban sudah keluar,” urai Iskandar.

Sebelumnya, nama Syekh Puji bikin heboh dengan menikahi gadis berusia 12 tahun pada 2008. Kala itu majelis hakim PN Kabupaten Semarang menjatuhkan vonis 4 tahun penjara dan denda Rp 60 juta.

Berdasarkan pemeriksaan bukti dan saksi, kala itu hakim memutuskan Syekh Puji terbukti melakukan unsur tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau bujuk rayu untuk melakukan persetubuhan sebagaimana termaktub dalam Pasal 81 UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Syekh Puji lantas mengajukan banding.

Namun banding Syekh Puji ditolak Pengadilan Tinggi (PT) Jateng. Dia tetap harus menjalani hukuman 4 tahun dan denda Rp 60 juta.

Kasus ini berawal dari pernikahan Syekh Puji dengan Lutfiana Ulfa pada Agustus 2008. Saat itu, Ulfa berusia 11 tahun. Aktivis-aktivis LSM mempermasalahkannya, sehingga polisi mengusut kasus itu.

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker