Kesandung Kata Dungu, Rocky Gerung Dipanggil Bareskrim

Abadikini.com, JAKARTA – Rocky Gerung kali ini Kesandung kata dungu. Pasalnya polisi memanggil Rocky Gerung terkait laporan politikus PDIP Henry Yosodiningrat. Dalam kasus ini, Henry merasa terhina disebut dungu oleh Rocky di akun Instagram @rockygerungofficial_.

“Ya betul,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Argo Yuwono, saat detikcom menunjukkan surat panggilan polisi kepada Rocky Gerung, Sabtu (28/3/2020).

Dalam surat tersebut, tertera keterangan Rocky dipanggil pada Rabu, 1 April 2020, pukul 10.00 WIB. Rocky diminta hadir di Direktorat Tindak Pidana Siber, Gedung Bareskrim Polri, Lantai 15, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Surat bernomor B/443/III/RES.1.14./2020/Dittipidsiber itu ditandatangani Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Himawan Bayu Aji, atas nama Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

“Untuk memberikan keterangan,” tulis Himawan dalam suratnya.

Sebelumnya, Henry melaporkan Rocky Gerung dan politikus Demokrat Andi Arief ke Bareskrim Polri. Henry merasa dicemarkan nama baiknya.

“Benar ada dua LP dari pelapor Henry Yosodiningrat. Terlapor dalam LP 1 Andi Arief karena pernyataannya yang menyebut Henry preman,” kata Argo ketika dikonfirmasi detikcom, Rabu (11/12).

Sementara dalam laporan polisi terkait Rocky, Henry merasa dicemarkan nama baiknya karena disebut dungu di media sosial milik Rocky. Henry melaporkan Andi dan Rocky dengan Pasal 46 ayat 3 juncto pasal 27 ayat 3 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Laporan Henry tentang Rocky terdaftar di Bareskrim Polri dengan nomor LP/B/1042/XII/2019/BARESKRIM. Sementara laporan tentang Andi Arief terdaftar dengan nomor LP/B/1043/XII/2019/BARESKRIM.

“Kedua laporan dibuat tanggal 11 Desember 2019,” ucap Argo.

Sumber Berita
Detikcom

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker