Batalkan Perjalanan karena Corona, PT KAI Siap Berikan Refund 100 Persen

Abadikini.com, JAKARTA – PT Kereta Api Indonesia (KAI) siap mengembalikan bea pemesanan tiket (refund) 100 persen bagi penumpang yang membatalkan perjalanannya. Kebijakan ini diberlakukan karena pertimbangan kemanusiaan di tengah darurat bencana wabah COVID-19.

Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sendiri telah menetapkan perpanjangan status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat Covid-19 atau virus Corona di Indonesia selama 91 hari, yaitu mulai 29 Februari sampai dengan 29 Mei 2020. Di masa itu, pemerintah berharap agar masyarakat mengurangi aktivitas di luar dan berdiam di rumahnya masing-masing untuk mencegah penyebaran penularan virus Corona.

“Merujuk pada arahan pemerintah tersebut, mulai tanggal 23 Maret 2020 PT Kereta Api Indonesia (Persero) memberlakukan kebijakan pengembalian bea pemesanan tiket 100%, bagi calon penumpang kereta api (KA) yang melakukan pembatalan perjalanan mulai tanggal 23 Maret untuk keberangkatan sampai dengan 29 Mei 2020,” kata Eva dalam keterangannya, Sabtu (21/3/2020).

Kebijakan pengembalian bea pemesanan tiket 100 persen ini berlaku bagi perorangan maupun rombongan. Penumpang wajib melampirkan identitas dan bukti pembelian tiket melalui loket di Stasiun.

“Sementara bagi calon penumpang yang melakukan transaksi tiket melalui Aplikasi KAI ACCESS maka proses pembatalan dapat melalui aplikasi tersebut atau tidak perlu datang langsung ke loket Stasiun KA Jarak Jauh,” imbuh Eva.

Sementara, pembatalan tiket bagi rombongan dalam jumlah banyak, ada beberapa persyaratan seperti, pemohon melampirkan surat permohonan pembatalan dilengkapi dengan nomor rekening untuk pengembalian uang muka. Kemudian melampirkan berita acara kesepakatan yang ditanda tangani pemohon angkutan rombongan dan pihak KAI.

Selain itu, kata Eva, pemohon juga memberikan bukti setor pembayaran uang muka. Bagi rombongan yang tiketnya belum tercetak dan memiliki rencana ubah jadwal, PT KAI memberikan kesempatan sebanyak satu kali dalam rentang 90 hari. Namun, syarat ini berlaku apabila tempat duduk masih tersedia.

“Kebijakan ini merupakan salah satu dari beragam upaya yang telah dilakukan PT KAI Daop 1 untuk mencegah penyebaran virus Corona COVID-19 di lingkungan transportasi. Sebelumnya PT KAI Daop 1 juga telah menerapkan pengembalian bea 100 persen pada penumpang yang harus membatalkan perjalanannya karena kedapatan memiliki suhu badan diatas 38°C. Adapun pemeriksaan suhu tubuh tersebut dilakukan di area boarding sebelum calon penumpang naik kereta,” pungkasnya.

Sumber Berita
detikcom

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker